JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Dalam perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat tersebut, DPP PPP selaku tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Ahmad Kholisun dan Ahmad Naromi.

Dalam keterangannya di persidangan, Ahmad Kholisun menyatakan bahwa setiap sengketa partai politik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal partai.

“Segala sengketa partai politik diselesaikan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Hal tersebut mengacu pada UU Partai Politik,” ujar Ahmad Kholisun di hadapan majelis hakim.

Namun, kuasa hukum kader PPP, Hardiansyah, menilai keterangan para saksi justru membuka celah hukum baru. Menurutnya, kedua saksi tidak mampu menjelaskan dasar hukum maupun kewenangan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang menjadi pijakan penyelesaian perkara di tubuh PPP.

“Karena Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak diatur di dalam AD/ART PPP. Sebab penyelesaian sengketa internal harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai,” kata Hardiansyah.

Ia menegaskan, jika pembentukan tim tersebut tidak memiliki landasan dalam AD/ART partai, maka keberadaannya patut dipertanyakan secara hukum.

“Dengan demikian, Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak memiliki legitimasi hukum,” tegasnya.

Tak hanya mempersoalkan mekanisme penyelesaian sengketa, pihak penggugat juga menyoroti legalitas SK DPP PPP yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat.

Menurut Hardiansyah, terdapat dugaan pelanggaran terhadap AD/ART PPP karena dokumen tersebut ditandatangani oleh Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal PPP, bukan Sekretaris Jenderal sebagaimana yang diatur dalam mekanisme organisasi partai.

“Yang berwenang menandatangani SK kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal. Ini juga sudah melanggar AD/ART PPP,” ujarnya.

Persidangan ini menjadi bagian dari sengketa internal PPP yang terus bergulir pasca terbitnya SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat Tahun 2026. Sejumlah aspek legalitas, mulai dari kewenangan penandatanganan SK hingga mekanisme penyelesaian sengketa internal partai, menjadi fokus utama yang diperdebatkan dalam persidangan.

Putusan perkara ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting terkait tata kelola organisasi dan penyelesaian sengketa di internal partai politik (red)