JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI Maman Imanulhaq meminta audit forensik Keuangan Haji tidak hanya memeriksa angka dalam laporan keuangan, tetapi menelusuri seluruh rantai data dan transaksi dari hulu hingga hilir.
Menurut Maman, pemeriksaan harus memastikan setiap data yang berkaitan dengan dana jemaah memiliki keterkaitan yang jelas dan dapat diverifikasi. Mulai dari data pendaftaran hingga realisasi keberangkatan, seluruh informasi perlu direkonsiliasi dengan catatan keuangan dan transaksi.
“Yang harus diuji adalah rantai data dan rantai transaksi dari hulu sampai hilir. Kita harus memastikan tidak ada data ganda, ketidaksesuaian, ataupun perubahan data yang tidak sah,” kata Maman dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Maman menilai integritas pengelolaan Keuangan Haji tidak cukup hanya dilihat dari angka akhir dalam laporan keuangan. Menurutnya, proses yang menghasilkan angka tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Integritas Keuangan Haji tidak hanya ditentukan oleh benar atau tidaknya angka akhir, tetapi juga oleh validitas seluruh proses yang menghasilkan angka tersebut,” ujarnya.
Maman Soroti SISKOHAT hingga Nilai Manfaat
Maman meminta proses audit memeriksa keterkaitan berbagai data yang menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan dana haji.
Ia menyebut data SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, hingga data jemaah yang berangkat perlu diperiksa secara menyeluruh.
Data tersebut, kata Maman, juga perlu direkonsiliasi dengan catatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), data BPIH dan Bipih, rekening perbankan, serta realisasi keberangkatan jemaah.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat data ganda, ketidaksesuaian pencatatan, maupun perubahan data yang tidak memiliki dasar.
Maman juga meminta audit memberikan perhatian terhadap mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan nilai manfaat dana haji. Ia menilai publik perlu memperoleh gambaran yang transparan mengenai bagaimana dana tersebut dikelola dan digunakan.
Sejumlah komponen yang perlu diperiksa antara lain hubungan antara BPIH dan Bipih, jumlah jemaah, masa tunggu, nilai manfaat, hasil investasi, kebutuhan likuiditas, serta berbagai komponen biaya pelayanan jemaah.
Komponen biaya tersebut mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, hingga pelayanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar yang jelas, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Maman, pemeriksaan dengan pendekatan tersebut dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai tata kelola Keuangan Haji. Audit tidak hanya melihat hasil pencatatan, tetapi juga menguji proses yang menghasilkan pencatatan tersebut.
Maman Minta Audit Periksa Keberlanjutan Dana Haji
Selain menelusuri data dan transaksi, Maman meminta audit forensik melihat aspek keberlanjutan Keuangan Haji.
Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya menjawab pertanyaan mengenai apa yang telah terjadi. Audit juga perlu melihat apakah sistem pengelolaan dana haji mampu menghadapi kebutuhan jemaah pada masa mendatang.
“Pertanyaan kita jangan hanya apa yang sudah terjadi. Kita juga harus bertanya apakah sistem Keuangan Haji kita mampu bertahan menghadapi masa depan,” katanya.
Maman menyebut sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam menilai keberlanjutan tersebut, mulai dari jumlah jemaah masa tunggu, perubahan biaya haji, kebutuhan likuiditas, hasil investasi, risiko pasar, perubahan kebijakan, hingga dinamika ekonomi.
Menurut dia, faktor-faktor tersebut memiliki keterkaitan dengan kemampuan sistem Keuangan Haji dalam memenuhi kebutuhan jemaah secara berkelanjutan.
Maman juga berharap hasil audit nantinya tidak berhenti sebagai laporan temuan. Ia meminta hasil pemeriksaan digunakan untuk memperbaiki sistem dan memperkuat pengendalian internal.
“Hasil audit harus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas data, meningkatkan efisiensi, mengendalikan risiko investasi, menjaga likuiditas, dan memastikan keberlanjutan Keuangan Haji,” ujar Maman.
Ia menegaskan pemeriksaan harus dilakukan secara independen, objektif, profesional, dan berbasis bukti. Ruang lingkup audit juga perlu dibuat jelas dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi jemaah.
Maman mengatakan hasil pemeriksaan harus disampaikan secara proporsional. Apabila ditemukan persoalan, temuan harus disampaikan berdasarkan bukti. Jika terdapat pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran atau tuduhan tertentu tidak terbukti, hasil tersebut juga perlu disampaikan kepada publik.
“Kita membutuhkan kebenaran berbasis bukti, bukan kebenaran berbasis persepsi,” tegasnya.
Bagi Maman, penelusuran menyeluruh terhadap data dan transaksi menjadi bagian penting untuk memastikan dana jemaah dikelola secara aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semakin besar amanah, semakin kuat pula mekanisme pertanggungjawabannya harus dibangun. Audit forensik harus menjadi momentum untuk memastikan Keuangan Haji tidak hanya tercatat dengan baik, tetapi juga dikelola dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada umat,” pungkasnya (red)

Berita terkait