JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengapresiasi perhatian mahasiswa terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Menurut Rikwanto, keterlibatan mahasiswa dalam pembahasan regulasi tersebut penting untuk memastikan aturan perampasan aset nantinya tidak hanya efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Rikwanto saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Rikwanto mengatakan Komisi III DPR saat ini masih berada dalam tahap menghimpun masukan untuk penyusunan draf RUU. Ia menyebut hampir 60 pihak telah memberikan pandangan, mulai dari pakar, akademisi, mahasiswa, hingga pemerhati hukum.
“Jadi saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan (RUU). Nanti pada waktunya ada kick off, Komisi III akan membuat draf yang kira-kira kita bisa bahas bersama. Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi penyusunan (RUU) sudah selesai dan bisa dilempar ke publik,” ujarnya.
Rikwanto Soroti Pengawasan APH dan Hak Pemilik Aset
Rikwanto menilai prinsip kehati-hatian yang disampaikan mahasiswa dalam RDPU menjadi salah satu hal penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus dirancang dengan mekanisme pengawasan yang jelas terhadap aparat penegak hukum (APH). Hal tersebut diperlukan agar kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tidak digunakan berdasarkan dugaan semata maupun kepentingan tertentu.
Selain pengawasan terhadap APH, Rikwanto menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang memiliki itikad baik.
Ia juga menilai pihak yang asetnya hendak dirampas perlu diberikan ruang untuk didengar, memberikan konfirmasi, maupun menyangkal tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Menurut Rikwanto, mekanisme tersebut penting agar proses perampasan aset tidak justru menyasar pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Prinsip perlindungan hukum tersebut, kata dia, perlu berjalan beriringan dengan tujuan utama RUU Perampasan Aset, yakni memastikan negara memiliki instrumen hukum yang memadai untuk memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan demikian, efektivitas pemberantasan tindak pidana tidak hanya diukur dari kemampuan negara mengambil aset, tetapi juga dari adanya prosedur hukum yang dapat melindungi hak masyarakat.
Rikwanto Minta Pengelolaan Aset Diatur Jelas
Selain mekanisme perampasan, Rikwanto menyoroti pengelolaan aset setelah dilakukan penyitaan atau perampasan.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme yang dapat menjaga nilai ekonomi aset setelah berada dalam penguasaan negara.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena aset yang telah disita atau dirampas berpotensi mengalami penurunan nilai apabila tidak dikelola dengan baik.
Karena itu, pembahasan RUU juga perlu memperjelas lembaga atau pihak yang akan bertanggung jawab mengelola aset tersebut, termasuk mekanisme pemeliharaan dan pengawasan.
Rikwanto menilai pengaturan tersebut merupakan bagian dari tata kelola aset hasil tindak pidana yang perlu mendapatkan perhatian sejak awal penyusunan regulasi.
Di sisi lain, ia mengapresiasi mahasiswa yang turut memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Menurut Rikwanto, keterlibatan generasi muda menunjukkan adanya perhatian terhadap masa depan sistem hukum dan pemberantasan tindak pidana di Indonesia.
“Jadi saya bangga atas masukan para mahasiswa. Cukup perhatian untuk masa depan negeri ini. Nanti yang menjalankan dan menikmati hasil RUU Perampasan Aset ini adalah generasi kalian. Jadi respons ini sangat beralasan dan memang sangat bagus sekali untuk bahan masukan di RUU Perampasan Aset ini,” pungkas politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.
Rikwanto menegaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset masih berlangsung. Berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bahan dalam merumuskan draf sebelum nantinya dibahas lebih lanjut dan dibuka kepada publik (red)

Berita terkait