JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB Fauqi Hapidekso mendorong pemerintah mengevaluasi sistem pemidanaan nasional yang selama ini dinilai terlalu mengandalkan hukuman penjara.

Menurut Fauqi, persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah fasilitas lapas. Pemerintah perlu melihat persoalan sejak dari hulu, termasuk kebijakan penegakan hukum dan jenis sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar hukum.

“Jangan hanya melihat persoalan di dalam lapas, kita harus melihat persoalan di hulunya. Banyak masalah di lapas terjadi karena fasilitas dan kapasitas tidak sebanding dengan jumlah penghuni,” ujar Fauqi di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Fauqi merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait perumusan kebijakan rehabilitasi bagi pecandu narkotika.

Menurut Fauqi, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk membenahi pendekatan pemidanaan, khususnya terhadap pengguna narkotika dan pelaku tindak pidana tertentu yang tidak selalu harus berujung pada hukuman penjara.

Fauqi Soroti Lapas Penuh akibat Sistem Punitif

Fauqi menilai penggunaan pemenjaraan sebagai sanksi utama selama puluhan tahun turut berkontribusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Selama puluhan tahun penjara menjadi pilihan utama ketika terjadi pelanggaran hukum. Akibatnya, ketika jumlah warga binaan bertambah, kapasitas lapas tidak mampu mengimbangi,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan per April 2026 yang disampaikan Fauqi, jumlah warga binaan mencapai 271.602 orang, sementara kapasitas ideal lapas berada di angka 147.376 orang. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepadatan hingga sekitar 85 persen di atas kapasitas.

Menurut Fauqi, persoalan tersebut menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam sistem pemidanaan. Penjara, kata dia, tidak seharusnya menjadi pilihan otomatis untuk setiap bentuk pelanggaran hukum.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan perlakuan terhadap pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar maupun pengedar. Menurutnya, kelompok pengguna tertentu dapat diarahkan pada rehabilitasi medis dan bentuk pemidanaan non-pemenjaraan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau semua persoalan ujungnya penjara, jangan heran kalau lapas terus penuh. Kita perlu memilah mana yang harus dipenjara dan mana yang cukup direhabilitasi sesuai undang-undang,” tegas Fauqi.

Komisi XIII Dorong Sanksi Non-Penjara Diperluas

Fauqi mengatakan persoalan over capacity lapas bukan hanya berkaitan dengan keterbatasan ruang hunian. Kepadatan yang tinggi juga dapat memengaruhi pemenuhan hak dasar warga binaan, pelayanan kesehatan, keamanan, serta efektivitas pembinaan.

“Over capacity dapat berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar warga binaan dan layanan kesehatan. Kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan juga menjadi tidak optimal,” ucapnya.

Karena itu, menurut Fauqi, penyelesaian persoalan lapas harus dilakukan bersamaan dengan reformasi kebijakan pemidanaan. Ia mendorong optimalisasi penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, sinkronisasi regulasi dan praktik antaraparat penegak hukum menjadi salah satu aspek penting agar tidak semua perkara berakhir dengan pemenjaraan.

Fauqi menilai bentuk-bentuk sanksi non-pemenjaraan perlu diterapkan secara konsisten terhadap perkara yang memang memungkinkan menggunakan pendekatan tersebut.

“Pembenahan over capacity harus berjalan bersamaan dengan reformasi kebijakan pemidanaan. Optimalisasi bentuk-bentuk sanksi non-pemenjaraan harus segera diterapkan secara konsisten,” tutur politikus PKB tersebut.

Ia menegaskan, kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika tidak cukup dipandang sebagai kebijakan sektoral di lingkungan pemasyarakatan. Kebijakan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka pembaruan sistem pemidanaan secara lebih luas.

Dengan pendekatan tersebut, penanganan pengguna narkotika dapat dibedakan dari penindakan terhadap bandar dan pengedar, sementara persoalan kepadatan lapas dapat ditangani dari sisi hulu hingga hilir (red)