JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menilai wajar jika ketua umum atau pimpinan partai politik mulai mempersiapkan diri untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Menurut Anas, persiapan tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan pimpinan partai. Ia bahkan menilai akan menjadi hal yang ganjil apabila pimpinan partai tidak menyiapkan diri menghadapi kemungkinan kontestasi tersebut.

“Justru ganjil, jika pimpinan partai tidak menyiapkan diri untuk itu,” ujar Anas di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Namun, Anas menekankan bahwa pembahasan mengenai kandidat Pilpres 2029 perlu diikuti dengan pembenahan perangkat aturan pemilu. Salah satu usulan yang disampaikan Anas adalah memisahkan waktu penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2029.

Ia menyebut model tersebut pernah diterapkan pada Pemilu 2004. Menurut Anas, pemisahan waktu pemilu dapat dikaitkan dengan mekanisme penentuan partai atau gabungan partai yang berhak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Saya tetap berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004,” kata Anas.

Anas mengatakan, salah satu argumentasi sederhananya adalah penggunaan hasil Pileg 2029 sebagai dasar untuk menentukan partai pengusung Pilpres 2029.

Anas Singgung “Tiket Politik Gres”

Menurut Anas, jika Pileg dan Pilpres dipisahkan, partai atau gabungan partai yang menjadi peserta Pilpres 2029 seharusnya mengacu pada hasil Pileg 2029. Dengan mekanisme tersebut, hasil pemilu legislatif yang paling baru dapat menjadi dasar pencalonan presiden.

“Dengan menggunakan hasil pileg 2029 itulah yang menjadi ‘tiket’ masuk lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya,” bebernya.

Gagasan tersebut menjadi salah satu bagian dari pandangan Anas mengenai pembenahan aturan main Pemilu 2029. Anas juga menegaskan bahwa peluang untuk maju dalam Pilpres 2029 tidak hanya terbuka bagi pimpinan partai politik.

Tokoh yang bukan pimpinan partai juga tetap memiliki hak untuk berkontestasi sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mendapatkan pencalonan sesuai aturan.

Karena itu, menurut Anas, sebelum masuk lebih jauh ke pembahasan kandidat, perangkat hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029 perlu terlebih dahulu disiapkan dan diperbaiki.

Selain mekanisme pencalonan presiden, Anas menyebut masih terdapat sejumlah isu penting dalam penyelenggaraan Pileg 2029 yang perlu dituntaskan. Di antaranya sistem pemilu, alokasi kursi untuk setiap daerah pemilihan (dapil), hingga angka parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

“Itu sekadar satu contoh saja. Banyak isu lain terkait dengan pileg yang musti dituntaskan, seperti sistem pemilunya, alokasi kursi untuk setiap dapil, angka parliamentary threshold, dan sebagainya,” tandas Anas.

Minta Pembahasan UU Pemilu Libatkan Publik

Anas juga mendorong agar paket undang-undang yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029 segera diperbaiki, disempurnakan, dan disahkan.

Menurutnya, pembahasan regulasi pemilu memang melibatkan perundingan politik antarpartai. Namun, proses tersebut dinilai perlu tetap membuka ruang partisipasi publik.

Ia menilai keterlibatan masyarakat penting agar aturan pemilu yang dihasilkan dapat memperoleh penerimaan yang lebih luas.

“Melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yang demokratis dan berkualitas,” ujar Anas.

Dengan demikian, bagi Anas, persiapan menuju Pemilu 2029 bukan hanya soal siapa yang akan maju dalam Pilpres, tetapi juga bagaimana aturan mainnya disusun sejak awal agar mekanisme pencalonan dan penyelenggaraan pemilu memiliki dasar hukum yang jelas (red)