JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq berstatus residivis setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Status tersebut menjadi perhatian karena perkara terbaru merupakan kasus korupsi ketiga yang menjerat Fahd. Sebelumnya, Fahd telah tersandung dua perkara korupsi berbeda, yakni kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011 dan perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an serta laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2017.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa Fahd telah tiga kali terjerat perkara pidana korupsi.
“Jadi untuk saudara F, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Menurut Taufik, kondisi tersebut membuat Fahd masuk dalam kategori residivis. Dalam hukum pidana, status tersebut dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan pemberatan hukuman.
“Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Taufik.
Pemberatan Menjadi Ranah Penuntutan
Meski menyebut adanya potensi pemberatan, Taufik menegaskan bahwa keputusan mengenai pemidanaan bukan berada pada tahap penyidikan.
Menurut dia, penerapan pemberatan hukuman nantinya menjadi bagian dari proses penuntutan. Sementara itu, penyidik KPK masih bertugas mengungkap fakta-fakta perkara serta mendalami peran masing-masing tersangka.
“Nah nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan,” jelas Taufik.
Ia menjelaskan, status residivis secara prinsip dapat membuat seseorang menghadapi konsekuensi pidana lebih berat dibandingkan orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya,” kata Taufik.
Tiga Kali Tersandung Kasus Korupsi
Fahd pertama kali terjerat kasus korupsi dalam perkara suap pengurusan DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Saat itu, Fahd masih menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyerahkan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Uang itu diberikan untuk mengupayakan agar Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapatkan alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Fahd kemudian dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Perkara kedua yang menjerat Fahd berkaitan dengan pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Dalam kasus tersebut, Fahd disebut menerima suap dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk membantu memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan. Majelis hakim kemudian menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar.
Kini, Fahd kembali berhadapan dengan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dengan statusnya sebagai tersangka untuk ketiga kalinya, KPK menyatakan rekam jejak Fahd sebagai residivis dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses pemidanaan nantinya (red)

Berita terkait