YOGYAKARTA, BERITA SENAYAN – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menegaskan bahwa kritik publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan berarti masyarakat membenci militer.
Menurut Zainal, keberadaan militer tetap dibutuhkan untuk menjaga pertahanan negara. Namun, kritik diperlukan agar prajurit TNI tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai ruang kewenangannya.
“Tidak ada logika untuk membenci militer. Militer pasti dibutuhkan,” ujar Zainal dalam Diskusi Publik Pandekha FH UGM bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Yogyakarta, Kamis (10/9/2026).
Kritik Ditujukan pada Perluasan Peran TNI
Zainal mengatakan, pada prinsipnya tidak ada warga negara Indonesia yang menolak keberadaan prajurit TNI sebagai institusi pertahanan negara.
Ia menilai, kritik masyarakat lebih diarahkan pada perluasan keterlibatan TNI dalam sektor sipil yang dinilai semakin melembaga.
Menurutnya, keterlibatan tersebut tidak lagi bersifat sementara, tetapi mulai diperkuat melalui regulasi, perluasan struktur teritorial, penempatan personel pada jabatan sipil, serta pelibatan dalam program pemerintahan dan kegiatan ekonomi.
“Kita hanya ingin menempatkan militer pada ruang militer, sipil pada ruang sipil,” tuturnya.
Zainal menekankan, pembagian ruang antara militer dan sipil penting untuk menjaga profesionalisme TNI sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip demokrasi dan hukum.
Soroti Dasar Kewenangan di Sektor Sipil
Sementara itu, Ketua Pandekha FH UGM Yance Arizona menyoroti pelibatan TNI dalam sejumlah sektor sipil, seperti pangan, koperasi, pendidikan, birokrasi, dan berbagai program pemerintahan.
Yance menilai, pelibatan tersebut harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan sah secara hukum.
“Karena di dalam hukum tata negara, hukum administrasi negara, tidak dilarang belum tentu boleh,” pungkas Yance.
Menurutnya, setiap keterlibatan institusi negara dalam ruang sipil perlu diuji berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Diskusi tersebut menyoroti pentingnya menjaga batas yang jelas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil agar pelaksanaan tugas masing-masing institusi tetap sesuai dengan koridor hukum (red)

Berita terkait