JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkap praktik penjualan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang diduga merugikan negara selama bertahun-tahun. Menurutnya, sejumlah komoditas diekspor melalui skema yang membuat nilai transaksi tercatat jauh di bawah harga sebenarnya.

Dalam pidatonya saat membuka Musyawarah Besar (Mubes) V KOSGORO 1957 di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Jumat (5/6), Bahlil menyoroti praktik under invoicing dan transfer pricing yang dinilai menggerus potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Ia menjelaskan, terdapat kasus di mana komoditas dari Indonesia dijual ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga yang sangat rendah, sebelum kembali dijual ke pasar internasional dengan harga yang jauh lebih tinggi.

“Harga di luar Rp10.000, tetapi dijual dari Indonesia ke perusahaan sendiri di negara lain hanya Rp700 atau Rp800. Setelah itu dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi. Akhirnya negara hanya menerima dasar pengenaan pajak dari harga yang rendah,” ungkap Bahlil.

Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung dalam waktu yang lama dan dilakukan secara sistematis. Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya diperoleh dari sektor strategis yang dikuasai oleh kekayaan alam nasional.

Karena itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memperkuat pengawasan tata niaga ekspor dan memperketat mekanisme penetapan harga komoditas, termasuk melalui kebijakan Harga Batubara Acuan (HBA).

Bahlil mengaku telah berulang kali mengingatkan para pelaku usaha agar memperbaiki praktik bisnis yang tidak sejalan dengan kepentingan negara.

“Saya katakan kepada teman-teman pengusaha, sudahlah, kita melakukan pertobatan. Kalau belum bisa secara utuh, minimal mulai insaf pelan-pelan,” ujarnya.

Namun, menurut Bahlil, berbagai celah regulasi masih terus dicari oleh sejumlah pihak untuk mengakali kebijakan pemerintah. Karena itu, dibutuhkan keberanian dalam menegakkan aturan yang sebenarnya telah tersedia sejak lama.

“Ini bukan aturan baru. Aturannya sudah ada. Hanya selama ini tidak ada yang berani mengeksekusi,” tegasnya.

Bahlil menambahkan, kebijakan pengelolaan SDA yang saat ini dijalankan merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi?” kata Bahlil (red)