JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig tidak justru menghambat pertumbuhan industri gig dan transportasi online di Indonesia.

Menurut Wijayanto, sektor gig memiliki peran penting sebagai penyangga ekonomi nasional. Sektor tersebut disebut telah menyerap 5,53 juta tenaga kerja dan memberikan kontribusi sekitar Rp565 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Seluruh stakeholder industri, termasuk perusahaan aplikasi, perlu mendapatkan perhatian dan dukungan agar terus berkembang,” ujar Wijayanto, Kamis (10/9/2026).

Ia berharap industri ojek online (ojol) dan sektor gig tidak hanya menjadi penggerak ekonomi, tetapi juga mampu mendorong perkembangan artificial intelligence, teknologi, digitalisasi, hingga robotika di Indonesia.

Perlindungan Pekerja Harus Seimbang

Menanggapi RUU Pekerja Gig yang menjadi usul inisiatif Fraksi PKB DPR RI, Wijayanto memberikan sejumlah rekomendasi kepada pembuat kebijakan.

Pertama, regulasi harus mampu menyeimbangkan perlindungan pekerja dengan keberlanjutan ekosistem bisnis. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja memang penting, tetapi setiap kewajiban baru kepada perusahaan aplikasi harus memperhitungkan dampaknya terhadap model bisnis.

“Perlindungan pekerja penting dan harus diperkuat. Tetapi setiap kewajiban baru juga harus dihitung dampaknya terhadap model bisnis perusahaan,” tegasnya.

Kedua, Wijayanto mendorong pembentukan asosiasi industri pada setiap subsektor. Menurutnya, asosiasi yang kuat dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Dengan adanya asosiasi yang kuat, pemerintah akan lebih mudah berkomunikasi dengan industri. Tidak perlu pemerintah berhadapan dengan setiap korporasi secara langsung,” jelasnya.

Waspadai Tumpang Tindih Kewenangan

Rekomendasi ketiga berkaitan dengan lembaga yang menjadi pengampu regulasi. Wijayanto meminta pembagian kewenangan antar-kementerian dan lembaga dibuat secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

“Jangan sampai satu subsektor diatur oleh terlalu banyak lembaga dengan kewenangan yang tumpang tindih. Harus ada pembagian kewenangan yang jelas dan satu koordinasi yang efektif,” katanya.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar menghindari overregulation atau pembentukan aturan yang terlalu rumit.

Menurut Wijayanto, kualitas regulasi tidak ditentukan dari banyaknya pasal, tetapi dari efektivitas dan kemudahan penerapannya di lapangan.

“Mengurangi regulasi bukan berarti menghilangkan perlindungan. Justru kita harus membangun regulasi yang sederhana, jelas, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan,” ujarnya.

RUU Gig Harus Dorong Daya Saing

Wijayanto menegaskan, RUU Pekerja Gig semestinya tidak hanya berorientasi pada penambahan aturan. Regulasi tersebut harus mampu menciptakan ekosistem yang memberikan kepastian bagi pekerja, perusahaan aplikasi, dan konsumen.

Ia berharap aturan yang dibentuk nantinya dapat memperkuat perlindungan pekerja tanpa mengorbankan inovasi dan daya saing industri nasional.

“Tujuan kita bukan sekadar membuat sebanyak mungkin aturan. Tujuan kita adalah menciptakan ekosistem pekerja gig yang memberikan perlindungan kepada pekerja, memberikan kepastian kepada industri, melindungi konsumen, dan pada saat yang sama menjaga inovasi serta daya saing Indonesia,” pungkasnya (red)