JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menyoroti ketidakpastian yang masih membayangi pekerja gig di Indonesia. Di balik fleksibilitas pekerjaan yang ditawarkan, kelompok pekerja ini dinilai menghadapi persoalan serius terkait jaminan sosial, kecelakaan kerja, hingga kepastian masa depan.

Jazilul mengatakan perubahan pola kerja di Indonesia tidak bisa lagi hanya dilihat dari perspektif hubungan kerja formal. Munculnya pekerjaan gig menunjukkan adanya kelompok pekerja dengan karakteristik berbeda yang membutuhkan pendekatan kebijakan baru.

Hal tersebut disampaikan Jazilul saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Bebas Tapi Cemas: Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig?” di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan Inisiator RUU Pekerja Gig sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKB Syaiful Huda, Anggota Panja RUU Ketenagakerjaan DPR RI sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Zainul Munasichin, Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, serta Senior Riset Center for Indonesian Policy Studies Jimmy Daniel Berlianto.

Fleksibilitas Tak Menjamin Masa Depan

Jazilul mengakui fleksibilitas menjadi salah satu alasan pekerjaan gig semakin diminati masyarakat. Pekerja dapat memiliki keleluasaan menentukan waktu dan jenis pekerjaan yang dijalankan. Namun, menurutnya, fleksibilitas tersebut tidak otomatis memberikan kepastian terhadap masa depan pekerja.

“Justru karena pola kerjanya berbeda dengan pekerja formal, mereka membutuhkan kepastian dan perlindungan yang jelas. Jangan sampai pekerja gig tidak mendapatkan jaminan dalam pekerjaan, perlindungan sosial, maupun kepastian masa depan,” ujar Jazilul.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting seiring meningkatnya jumlah masyarakat yang masuk ke sektor pekerjaan gig. Jika tidak diantisipasi melalui kebijakan yang tepat, fleksibilitas kerja berpotensi menciptakan kelompok pekerja yang memiliki kebebasan bekerja tetapi minim perlindungan.

Jazilul juga menyoroti risiko yang melekat pada pekerjaan gig, terutama ketika pekerja mengalami kecelakaan atau kehilangan sumber penghasilan. Menurutnya, dalam kondisi tersebut harus terdapat kejelasan mengenai perlindungan yang diterima pekerja dan pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau seseorang bekerja tetapi masa depannya tidak jelas, perlindungan sosialnya tidak jelas, asuransinya tidak jelas, lalu ketika terjadi kecelakaan kerja tidak ada kepastian siapa yang bertanggung jawab, tentu ini menjadi persoalan serius,” katanya.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa sistem perlindungan pekerja perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan model pekerjaan. Jazilul tidak ingin status pekerja yang fleksibel justru membuat mereka kehilangan hak-hak dasar yang semestinya tetap diperoleh.

Jangan Sampai Hak Ikut Serabutan

Menurut Jazilul, fleksibilitas pekerjaan tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan tanpa batas bagi perusahaan atau platform untuk mengabaikan perlindungan pekerja.

“Jangan sampai karena statusnya fleksibel atau serabutan, kemudian hak dan perlindungannya ikut menjadi serabutan,” tegasnya.

Ia menilai pekerja gig tetap memiliki posisi penting dalam aktivitas ekonomi. Karena itu, kontribusi mereka perlu diimbangi dengan sistem perlindungan yang mampu memberikan rasa aman ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Jazilul menegaskan perkembangan dunia kerja harus diikuti dengan pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi yang hanya berorientasi pada pekerja formal berpotensi meninggalkan kelompok pekerja yang kini tumbuh melalui berbagai platform dan pola kerja baru.

“Kami berharap jangan sampai regulasi justru meninggalkan kelompok pekerja yang berada di luar pola kerja formal. Kita harus memastikan perubahan dunia kerja diikuti dengan perubahan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan,” ujarnya.

Karena karakteristik pekerja gig berbeda dengan pekerja dalam hubungan kerja konvensional, Jazilul menilai pendekatan regulasinya juga harus disesuaikan. Fleksibilitas tetap perlu dipertahankan karena menjadi karakter utama pekerjaan gig, tetapi pada saat yang sama hak-hak dasar pekerja harus mendapatkan kepastian.

PKB Buka Opsi Aturan Khusus

Lebih lanjut, Jazilul mengatakan Fraksi PKB DPR RI terbuka terhadap berbagai gagasan mengenai bentuk perlindungan yang paling tepat bagi pekerja gig.

Salah satu hal yang perlu dikaji adalah apakah Indonesia membutuhkan undang-undang khusus pekerja gig atau mekanisme regulasi lain yang mampu memberikan perlindungan tanpa menghilangkan fleksibilitas.

Menurut Jazilul, FGD tersebut menjadi ruang penting untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum gagasan tersebut dibawa ke pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan pemangku kepentingan.

“Saya berharap diskusi ini dapat memberikan feedback dan gagasan yang konkret bagi Fraksi PKB untuk dibawa dalam pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan,” tuturnya.

Jazilul menilai perubahan pola kerja juga perlu dilihat dalam konteks generasi muda. Gen Z dan Gen Alpha diperkirakan akan menghadapi dunia kerja yang semakin fleksibel dan tidak selalu mengikuti pola pekerjaan konvensional. Karena itu, sistem regulasi harus mampu mengantisipasi perubahan tersebut sejak sekarang.

Jazilul menegaskan Fraksi PKB DPR RI akan terus mendorong agar perkembangan dunia kerja tidak membuat pekerja kehilangan perlindungan.

“Intinya, kita ingin pekerjaan yang fleksibel tetap memberikan kebebasan kepada pekerja, tetapi pada saat yang sama negara tetap hadir memberikan perlindungan. Yang paling penting adalah perlindungan untuk masa depan,” pungkasnya (red)