JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI mendorong perubahan Undang-Undang Penyiaran tidak hanya mengejar perkembangan teknologi digital, tetapi juga memastikan pertumbuhan ekonomi digital memberikan manfaat yang adil bagi industri media nasional.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Delapan fraksi DPR menyampaikan pandangan terkait kebutuhan menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan equal level playing field antara lembaga penyiaran konvensional, platform digital, dan pelaku industri konten.

PKB Soroti Bagi Hasil Iklan

Fraksi PKB memberikan perhatian khusus terhadap keadilan ekonomi media dan keberpihakan terhadap konten lokal.

PKB mengusulkan skema bagi hasil iklan yang lebih adil antara platform global dan pelaku media nasional.

Selain itu, PKB mendorong adanya kuota konten lokal, insentif bagi industri penyiaran, serta penguatan lembaga penyiaran komunitas.

“Keadilan Ekonomi Media dan Keberpihakan Konten Lokal diwujudkan melalui skema bagi hasil iklan yang adil antara platform global dan pelaku media nasional, penetapan kuota konten lokal bermuatan dakwah moderat serta budaya daerah, insentif industri penyiaran, dan penguatan lembaga penyiaran komunitas,” sebagaimana disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Oleh Soleh, dalam keterangan tertulis.

PDI Perjuangan Soroti Nasib Jurnalis

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai keberlanjutan industri media harus menjadi bagian penting dalam perubahan UU Penyiaran.

PDI Perjuangan mendorong penguatan norma hak penerbit serta skema bagi hasil agar karya jurnalistik dan konten lokal tidak dimanfaatkan platform digital tanpa kompensasi yang layak.

“Platform digital dilarang mengambil dan mengagregasi karya jurnalistik atau konten lokal tanpa kompensasi yang layak guna menghentikan aliran kapital ke luar negeri, menjaga keberlanjutan industri media nasional, serta mencegah gelombang PHK terhadap jurnalis dan pekerja media di tanah air,” sebagaimana disampaikan Junico Siahaan selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.

PDI Perjuangan juga mendukung kewajiban kuota penayangan konten lokal minimal 25 persen bagi platform digital serta 60 persen bagi lembaga penyiaran swasta dan publik.

PKS Usul Konten Lokal Minimal 60 Persen

Fraksi PKS menyoroti posisi Indonesia dalam ekonomi digital global.

Menurut PKS, platform digital global yang memperoleh manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia harus tunduk pada prinsip keadilan ekonomi digital.

Hal tersebut mencakup aspek perpajakan, perlindungan data, hak cipta, serta pembagian nilai ekonomi dengan industri media dan kreator konten nasional.

PKS juga mendukung kewajiban konten lokal minimal 60 persen sebagai instrumen pemerataan informasi dan pelestarian budaya.

Ketentuan tersebut dinilai perlu dipadukan dengan insentif ekonomi serta kemudahan perizinan bagi lembaga penyiaran yang menghasilkan konten lokal berkualitas.

Fraksi PAN, Demokrat dan Gerindra Soroti Dominasi Platform Digital

Fraksi PAN menilai perkembangan streaming, video on demand, live streaming, podcast, dan distribusi konten berbasis internet telah mengubah ekosistem penyiaran.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan regulatory asymmetry karena lembaga penyiaran konvensional memiliki kewajiban berbeda dengan pelaku distribusi konten melalui platform digital.

Fraksi PAN mendorong terciptanya equal level playing field dengan tetap membedakan karakteristik lembaga penyiaran, platform distribusi digital, serta kreator atau produsen konten.

“Jangan sampai seluruh pengguna internet diposisikan sebagai lembaga penyiaran yang harus tunduk pada rezim perizinan dan pengawasan yang sama dengan televisi atau radio,” kata Desy Ratnasari selaku juru bicara Fraksi PAN.

Sementara itu, Fraksi Demokrat menilai kehadiran platform digital tidak boleh menciptakan ketimpangan beban regulasi maupun persaingan usaha dengan lembaga penyiaran konvensional.

Fraksi Gerindra juga mendukung pengaturan terhadap penyelenggara platform digital, baik OTT maupun User Generated Content, termasuk kewajiban pendaftaran, yurisdiksi hukum dan perpajakan Indonesia, serta muatan konten lokal.

Fraksi Golkar turut menilai pengaturan media baru dan platform OTT harus menjadi bagian penting dalam RUU Penyiaran.

RUU Penyiaran Resmi Jadi Inisiatif DPR

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU Perubahan Ketiga UU Penyiaran untuk menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui sebagai RUU Usul DPR RI?” ujar Dasco.

Pertanyaan tersebut kemudian disambut persetujuan anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran resmi menjadi RUU Inisiatif DPR RI.

RUU tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Beragam pandangan fraksi menunjukkan perubahan UU Penyiaran tidak hanya diarahkan untuk menjawab perkembangan teknologi.

DPR juga ingin memastikan ekosistem digital menciptakan persaingan yang lebih setara, melindungi keberlanjutan industri media nasional, serta membuat manfaat ekonomi dari pertumbuhan platform digital lebih banyak dirasakan pelaku media dan kreator dalam negeri (red)