JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) di DPR RI mulai menyedot perhatian publik setelah muncul usulan perubahan ketentuan usia pensiun perwira tinggi Polri, termasuk jabatan Kapolri.
Dalam draf RUU Polri yang beredar, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan pada 60 tahun, namun dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b yang menyebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan negara.
“Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden,” demikian kutipan draf RUU Polri, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, dalam penjelasan norma juga diatur bahwa perpanjangan masa pensiun dapat diberikan maksimal satu tahun melalui Keputusan Presiden sesuai kebutuhan institusi.
“Untuk perwira bintang 4 (empat), usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden,” bunyi penjelasan tersebut.
Draf tersebut juga mengatur keseragaman batas usia pensiun bagi seluruh jenjang kepangkatan lainnya, mulai dari tamtama, bintara, perwira hingga Komisaris Besar Polisi (Kombes), serta perwira tinggi bintang satu hingga bintang tiga yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Namun demikian, ketentuan tersebut masih sebatas usulan dalam draf dan belum masuk pembahasan resmi Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.
Rencananya, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri akan dimulai pada pekan depan dan menjadi tahap awal penggodokan substansi regulasi tersebut sebelum masuk pembahasan lebih lanjut (red)

Berita terkait