JAKARTA, BERITA SENAYAN – Delapan fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (RUU Perubahan UUPA) untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026).

Memimpin rapat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Perubahan UUPA resmi menjadi usul DPR dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dasco, langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kesatuan dan persatuan, keberlanjutan perdamaian, sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Aceh.

Delapan Fraksi Soroti Masa Depan Aceh

Dalam pandangan masing-masing, fraksi-fraksi DPR menyoroti sejumlah persoalan strategis yang perlu diperkuat melalui perubahan UUPA.

Isu yang mengemuka antara lain penguatan otonomi khusus, kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh, optimalisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan sumber daya alam, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Fraksi PKS melalui Anggota DPR RI Habib Idrus Salim Al Jufri menilai perubahan UUPA menjadi momentum memperkuat kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh harus memperhatikan aspirasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh serta DPRA agar pelaksanaan otonomi khusus dapat berjalan efektif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara,” ungkap Habib Idrus.

Dana Otsus Diminta Beri Dampak Nyata

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti optimalisasi Dana Otsus agar manfaatnya lebih terasa bagi masyarakat Aceh. Anggota DPR RI I Nyoman Parta mengatakan penggunaan Dana Otsus perlu diarahkan pada peningkatan kesejahteraan, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

“Fraksi menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh, khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Evaluasi berkala dan berbasis kinerja menjadi keharusan,” tutur Parta.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Anggota DPR RI T.A. Khalid mendukung perubahan plafon Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Gerindra juga mendorong penguatan pengelolaan sumber daya alam, investasi, serta mekanisme koordinasi dan pengawasan Dana Otsus.

Golkar Soroti Pemerintahan Mukim dan Gampong

Fraksi Partai Golkar turut menyatakan persetujuan terhadap RUU Perubahan UUPA.

Anggota DPR RI Firnando H. Ganindito mengatakan perubahan UUPA perlu mencakup penyesuaian norma hukum dan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Golkar mendorong penguatan tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, Badan Pembentukan Qanun, pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi, serta optimalisasi Dana Otsus.

“Fraksi Partai Golkar DPR RI memandang bahwa perubahan ini perlu diletakan dalam kerangka besar penguatan otonomi khusus yang tetap selaras dengan sistem hukum nasional, prinsip desentralisasi asimetris, serta semangat perdamaian sebagaimana yang termuat dalam Nota Kesepahaman Helsinki,” kata Firnando.

Fraksi Soroti Perdamaian dan Kepastian Hukum

Fraksi Demokrat menilai revisi UUPA penting untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh sekaligus memperkuat hubungan pemerintah pusat dan Aceh.

Anggota DPR RI Teuku Ibrahim menekankan pentingnya desain kewenangan yang jelas dan proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan kekhususan Aceh.

“Penguatan kekhususan Aceh harus dibangun melalui desain kewenangan yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” jelas Ibrahim.

Fraksi PAN juga menilai perubahan UUPA merupakan kebutuhan objektif dan strategis untuk memperkuat hasil perdamaian, efektivitas pemerintahan, relasi kewenangan, dan kepastian hukum.

Anggota DPR RI Mesakh Mirin mengatakan Dana Otsus perlu direformulasi agar menjadi instrumen transformasi ekonomi jangka panjang.

NasDem Soroti Efektivitas Dana Otsus

Fraksi NasDem melalui Anggota DPR RI Machfud Arifin menyatakan menerima dan menyetujui RUU Perubahan UUPA untuk ditetapkan sebagai usul DPR.

NasDem menilai perubahan tersebut diperlukan untuk melanjutkan serta memelihara perdamaian Aceh berdasarkan MoU Helsinki sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi NasDem juga menyoroti pelaksanaan otonomi khusus selama hampir dua dekade.

Menurut NasDem, penyaluran Dana Otsus yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Atas dasar itu, NasDem mengapresiasi peningkatan alokasi Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon DAU Nasional dalam RUU tersebut.

PKB: Kekhususan Aceh Tak Bertentangan dengan NKRI

Fraksi PKB menekankan pentingnya penguatan kewenangan yang jelas dan bertanggung jawab, tata kelola Dana Otsus yang transparan dan akuntabel, serta pengelolaan sumber daya alam yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Anggota DPR RI Eva Monalisa juga menyoroti penguatan demokrasi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meyakini bahwa Aceh tidak perlu memilih antara kekhususan dan ke-Indonesia. Keduanya dapat tumbuh bersama; kekhususan memberi ruang bagi Aceh untuk berkembang sesuai sejarah dan karakternya, sedangkan NKRI menjadi rumah bersama yang menjamin persatuan, keadilan, dan masa depan seluruh anak bangsa,” ujar Eva.

Dengan disetujuinya RUU Perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh sekaligus menjaga perdamaian, tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh (red)