JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay, menyoroti bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu hingga kini masih terbatas pada diskusi internal partai politik dan belum memasuki tahap resmi di DPR RI.
Menurut Saleh, berbagai partai masih melakukan kajian mendalam terhadap sejumlah isu krusial dalam RUU Pemilu, sehingga belum ada kesepakatan untuk memulai pembahasan formal.
“RUU Pemilu itu sangat penting. Masing-masing partai punya kepentingan, mulai dari tahapan penyelenggara hingga penghitungan hasil,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, diskusi informal lintas partai memang sudah dilakukan, namun masih sebatas pemetaan isu-isu strategis yang akan dibahas lebih lanjut.
Saleh menilai, kompleksitas materi dalam RUU Pemilu menjadi salah satu alasan utama lambatnya pembahasan, mengingat banyak aspek yang harus diakomodasi secara seimbang.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar pemerintah mengambil inisiatif dalam pembahasan RUU Pemilu agar prosesnya bisa segera dimulai dan lebih terarah.
“Kalau diinisiasi pemerintah, perdebatan awal antarpartai bisa diminimalisasi,” jelasnya.
Selain itu, Saleh menekankan pentingnya pelibatan berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan RUU Pemilu sebagai bentuk partisipasi yang bermakna dalam demokrasi.
Menurutnya, tokoh masyarakat, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan harus dilibatkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar representatif.
Sementara itu, Sekjen PAN, Eko Hendro Purnomo, menyatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Ia memastikan bahwa masyarakat dapat mengikuti seluruh proses pembahasan dan memberikan masukan secara langsung.
Dengan berbagai dinamika yang ada, pembahasan RUU Pemilu diharapkan dapat segera memasuki tahap resmi guna memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia (red)

Berita terkait