JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengatur sistem pemilu maupun ketentuan teknis penyelenggaraan demokrasi. Menurutnya, PPHN hanya akan menjadi pedoman strategis pembangunan nasional yang memberikan arah besar bagi perjalanan bangsa.
Eddy memastikan berbagai isu teknis, seperti sistem pemilu terbuka atau tertutup, pengaturan daerah pemilihan (dapil), hingga mekanisme penyelenggaraan pemilu tetap menjadi materi yang diatur melalui undang-undang.
“PPHN hanya memberikan guidance yang sangat umum dan luas mengenai pengembangan kehidupan demokrasi kita ke depan. Hal-hal yang bersifat teknis akan tetap diatur dalam undang-undang,” kata Eddy di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Wakil Ketua Umum PAN itu menegaskan, penyusunan PPHN tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi undang-undang yang selama ini mengatur aspek teknis kehidupan bernegara.
Karena itu, menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir apabila muncul anggapan bahwa PPHN nantinya akan menentukan sistem pemilu atau mengubah mekanisme demokrasi Indonesia.
“Tidak ada ketentuan bahwa pemilu terbuka atau tertutup, dapil dikurangi atau ditambah. Semua itu bukan materi PPHN, melainkan tetap menjadi kewenangan undang-undang,” tegasnya.
Eddy menjelaskan, PPHN justru akan memuat arah kebijakan pembangunan nasional yang bersifat makro dan lintas pemerintahan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan strategis jangka panjang agar pembangunan nasional tetap konsisten meski terjadi pergantian pemerintahan.
Beberapa isu yang akan menjadi bagian dari PPHN antara lain penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan industri dan hilirisasi, penegakan hukum, hingga pembangunan berkelanjutan.
Menurut Eddy, keberadaan PPHN penting agar Indonesia memiliki arah pembangunan nasional yang jelas tanpa mengurangi fleksibilitas pemerintah maupun DPR dalam menyusun kebijakan teknis melalui peraturan perundang-undangan.
“Yang diatur adalah arah besar pembangunan bangsa, bukan hal-hal yang bersifat operasional. Jadi fungsi PPHN adalah memberikan panduan strategis agar pembangunan nasional memiliki kesinambungan,” pungkasnya (red)

Berita terkait