JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Mahkamah Agung (MA) segera menyusun pedoman yang jelas mengenai kriteria koruptor yang dapat dijatuhi hukuman mati. Langkah tersebut dinilai penting agar ketentuan pidana mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan secara objektif dan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat menanggapi rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
“Sikap Majelis Ulama (MUI) ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada itu diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya,” kata Mahfud, dikutip dari MUI Digital, Senin (27/7/2026).
Mahfud menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang memungkinkan pemberian hukuman mati kepada koruptor, yakni melalui Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan pembentukan aturan baru, melainkan pedoman teknis yang memberikan kepastian mengenai siapa yang layak dijatuhi hukuman paling berat tersebut.
Ia mengusulkan agar pidana mati difokuskan kepada koruptor yang melakukan tindak pidana secara sengaja dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar, serta memberikan dampak luas terhadap kepentingan masyarakat.
Mahfud menilai korupsi berskala besar merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga membutuhkan langkah penegakan hukum yang luar biasa pula.
“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” ujarnya.
Ia berharap penyusunan parameter oleh Mahkamah Agung dapat menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pidana mati secara konsisten, adil, dan sesuai prinsip negara hukum. Dengan demikian, hukuman maksimal terhadap koruptor tidak lagi berhenti sebagai norma dalam undang-undang, tetapi dapat diterapkan secara terukur terhadap pelaku yang memenuhi kriteria (red)

Berita terkait