JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendukung rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, pidana mati terhadap koruptor bukanlah gagasan baru karena telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Mahfud menegaskan, rekomendasi MUI sejatinya bukan bertujuan membentuk norma hukum baru, melainkan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar berani menerapkan ketentuan yang sudah berlaku.
“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar,” kata Mahfud, dikutip dari MUI Digital, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pidana mati bagi koruptor telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan ruang penerapan hukuman maksimal dalam kondisi tertentu.
Menurut Mahfud, aturan tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat dan relevan diterapkan terhadap kasus korupsi berskala besar yang dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Ia menilai, korupsi yang dilakukan secara sengaja dengan nilai kerugian negara sangat besar telah merugikan kepentingan masyarakat luas sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas.
Agar penerapan pidana mati tidak menimbulkan kesewenang-wenangan, Mahfud meminta Mahkamah Agung (MA) segera menyusun pedoman atau parameter yang jelas mengenai kategori koruptor yang layak dijatuhi hukuman tersebut.
“Sikap Majelis Ulama (MUI) ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada itu diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya,” ujarnya.
Mahfud mencontohkan, hukuman mati dapat diprioritaskan bagi koruptor kelas kakap yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, misalnya di atas Rp100 miliar, serta dilakukan dengan unsur kesengajaan, bukan akibat kelalaian administratif.
Ia menilai kejelasan parameter tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hukuman mati hanya diterapkan terhadap pelaku korupsi yang benar-benar memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam undang-undang (red)

Berita terkait