JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, mendesak pemerintah melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam upaya mencegah dan menangani konflik horizontal yang belakangan marak terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, ormas memiliki jaringan hingga tingkat akar rumput yang dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi potensi konflik sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul rentetan peristiwa bentrokan dan aksi main hakim sendiri yang memakan korban jiwa di sejumlah wilayah.

“Aksi main hakim sendiri maupun bentrokan antarkelompok menunjukkan masih adanya celah yang dapat memicu konflik sosial. Pemerintah perlu melibatkan ormas agar potensi konflik dapat dideteksi sejak dini dan diselesaikan melalui dialog sebelum berkembang menjadi kekerasan,” ujar Maman Imanul Haq, Selasa (28/7/2026).

Politikus yang akrab disapa Kiai Maman itu menyoroti sejumlah insiden yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, di antaranya aksi main hakim sendiri di Kabupaten Buleleng, Bali, yang menewaskan seorang warga setelah dituduh mencuri ayam aduan, serta bentrokan antarkelompok warga di Jalan Tambak I, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta, yang juga menelan korban jiwa.

Menurutnya, jatuhnya korban dalam konflik horizontal menjadi sinyal bahwa mekanisme penyelesaian konflik di tingkat masyarakat masih belum berjalan optimal.

“Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum dalam membangun perdamaian sosial, tetapi juga harus melibatkan unsur masyarakat sipil, termasuk organisasi kemasyarakatan. Namun, ormas yang dilibatkan harus memiliki rekam jejak yang baik, bermanfaat bagi bangsa, dan menjalankan fungsi organisasinya secara benar,” tegasnya.

Maman menjelaskan, ormas memiliki keunggulan karena dekat dengan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Posisi tersebut membuat mereka lebih mudah membangun komunikasi, meredam kesalahpahaman, sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah.

Ia juga menilai banyak organisasi kemasyarakatan, khususnya ormas keagamaan, telah lama berperan menjaga kerukunan, memediasi perselisihan, serta menanamkan nilai toleransi, gotong royong, dan persaudaraan di tengah masyarakat.

“Ormas dapat hadir hingga ke akar rumput untuk memperkuat semangat kebersamaan, mempererat solidaritas sosial, serta menjadi ruang dialog ketika muncul gesekan di masyarakat. Pencegahan konflik tidak cukup dilakukan setelah terjadi bentrokan, tetapi harus dimulai sejak potensi konflik mulai terlihat,” katanya.

Lebih lanjut, Maman menegaskan pelibatan ormas juga memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut, ormas memiliki fungsi sebagai sarana penyalur kegiatan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, pemeliharaan nilai agama dan budaya, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Pemerintah perlu memperkuat kolaborasi dengan ormas melalui pendidikan kebangsaan, penguatan moderasi beragama, mediasi sosial, dan deteksi dini potensi konflik. Dengan begitu, perselisihan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan sosial,” pungkasnya (red)