JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI melontarkan catatan kritis terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewenangan aparat penegak hukum dalam mengakses data pribadi warga negara.
Juru Bicara Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa pemberian akses kepada aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan secara bebas. Menurutnya, akses terhadap data warga harus dibatasi melalui mekanisme izin pengadilan yang ketat serta berada di bawah pengawasan independen guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Pemberian hak akses kepada aparat penegak hukum terhadap data harus memiliki standar yang jelas, izin pengadilan yang ketat, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Akses aparat penegak hukum harus dibatasi oleh prinsip amanah dan kepentingan yang sah,” ujar Habib Syarief Muhammad di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Habib menjelaskan bahwa Fraksi PKB mendukung upaya pemerintah membangun sistem tata kelola data yang terintegrasi melalui RUU Satu Data Indonesia. Namun, menurutnya, transformasi digital pemerintahan tidak boleh mengorbankan hak konstitusional masyarakat, terutama hak atas perlindungan data pribadi dan privasi.
Ia menegaskan setiap proses pengambilan maupun penggunaan data oleh aparat penegak hukum harus dilandasi prinsip kehati-hatian serta memperhatikan kaidah la dharar wa la dhirar, yakni tidak menimbulkan mudarat atau kerugian bagi masyarakat.
“Hal ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran privasi warga negara,” katanya.
Selain menyoroti kewenangan akses data, Fraksi PKB juga memberikan perhatian terhadap ketentuan sanksi administratif maupun pidana yang diatur dalam RUU tersebut. Habib menilai pemerintah harus menerapkan prinsip proporsionalitas agar regulasi baru tidak justru menjadi beban bagi aparatur negara yang sedang beradaptasi dengan sistem digital.
Menurut legislator asal Jawa Barat itu, banyak instansi pemerintah maupun aparatur desa yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan kapasitas teknis dalam mengimplementasikan sistem baru.
“Penegakan sanksi harus mempertimbangkan masa transisi, terutama bagi instansi pemerintah dan aparatur desa yang belum siap secara teknis. Jangan sampai undang-undang ini justru menjadi instrumen kriminalisasi terhadap petugas yang beritikad baik,” tegasnya.
Lebih jauh, PKB juga mendorong agar pemerintah membangun mekanisme pengaduan publik yang terbuka dan melibatkan organisasi kemasyarakatan serta organisasi keagamaan sebagai mitra dalam mengawasi tata kelola data hingga ke tingkat akar rumput.
Habib menilai partisipasi masyarakat menjadi elemen penting untuk memastikan implementasi Satu Data Indonesia berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap menghormati hak-hak warga negara.
Tak hanya itu, Fraksi PKB meminta pemerintah melakukan harmonisasi substansial antara RUU Satu Data Indonesia dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Desa, serta Undang-Undang Statistik. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih norma maupun kewenangan antarinstansi.
“Harmonisasi tersebut perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih norma maupun kewenangan, sehingga implementasi Satu Data Indonesia benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” pungkas Habib Syarief Muhammad (red)

Berita terkait