JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar asal Dapil Jawa Barat X, Agun Gunandjar Sudarsa, menegaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus tampil sebagai institusi negara yang kuat dan tidak boleh kalah peran dibandingkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Agun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Agun, penguatan kewenangan LPSK melalui perubahan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban harus diikuti dengan peningkatan kapasitas kelembagaan sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.

“LPSK sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tidak boleh kalah dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Apalagi, UU yang terbaru pun sudah menguatkan posisi LPSK,” ujar Agun.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana modern tidak lagi hanya berorientasi pada pelaku kejahatan (offender oriented), melainkan juga harus mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

Karena itu, menurutnya, LPSK harus menjadi garda terdepan dalam memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan secara menyeluruh selama proses hukum berlangsung.

Agun juga menilai keberadaan LPSK perlu diperkuat dari sisi sumber daya manusia, dukungan anggaran, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum agar mampu menjawab meningkatnya kebutuhan perlindungan saksi dan korban di berbagai kasus.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menghukum pelaku, tetapi juga oleh kemampuan negara menghadirkan rasa aman bagi para saksi dan korban.

Menurut Agun, DPR akan terus mengawal penguatan kelembagaan LPSK agar mandat yang diberikan undang-undang dapat dijalankan secara maksimal dan memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi masyarakat (red)