JAKARTA, BERITA SENAYAN – Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre mengkritik Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat, Dea Citra Rahmatika, yang dinilai masih menjalankan profesi sebagai master of ceremony (MC), moderator, host, dan pemantik diskusi setelah dilantik sebagai komisioner.
Direktur Eksekutif Labpolhum MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai praktik rangkap profesi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena tugas utama Komisioner KPID adalah mengawasi lembaga penyiaran.
“Komisioner KPID seharusnya fokus menjalankan tugas pengawasan. Ketika masih aktif menjadi MC, moderator, host, atau pemantik diskusi di berbagai kegiatan, sangat sulit memastikan tidak ada benturan kepentingan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan lembaga penyiaran,” kata Haris dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Menurut Haris, sepanjang 2026 Dea Citra Rahmatika tercatat menjadi moderator maupun pembawa acara dalam sejumlah kegiatan, antara lain Talkshow UNOSO, Pontianak Higher Education Expo 2026, forum syariah yang diselenggarakan Bank Indonesia, Bank Kalbar, dan OJK Kalbar, Bincang Wastra, Closing Ceremony Saprahan Khatulistiwa 2026, hingga Sharia Forum & Halal Clinic.
Ia menilai aktivitas tersebut tetap berpotensi memengaruhi independensi seorang komisioner, meskipun dilakukan di luar jam kerja atau pada akhir pekan.
“Siapa yang bisa menjamin bahwa pihak-pihak yang hadir dalam berbagai kegiatan itu tidak memiliki afiliasi dengan lembaga penyiaran? Padahal Komisioner KPID bertugas mengawasi radio dan televisi,” ujarnya.
Haris mengibaratkan kondisi tersebut seperti wasit pertandingan tinju yang ikut bertanding di atas ring.
“Analogi sederhananya seperti pertandingan boxing. Wasit tugasnya menegakkan aturan agar pertandingan berjalan adil, tetapi wasit malah ikut bertarung di ring. Wasit merangkap pemain, tentu ini tidak tepat,” tegasnya.
Ia menyarankan setiap komisioner yang masih aktif di profesi sebelumnya mengambil jeda atau hiatus selama masa jabatan agar dapat menjaga profesionalisme, integritas, independensi, serta menghindari potensi benturan kepentingan.
“Komisioner sebaiknya hiatus dari profesi sebelumnya selama menjabat. Ini penting untuk menunjukkan profesionalitas, integritas, independensi, dan fokus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta peraturan KPI,” katanya.
Selain menyoroti KPID Kalimantan Barat, Haris juga mengklaim hasil kajian Labpolhum MHZ Centre menemukan adanya persoalan etika di sejumlah institusi di Kalimantan Barat sepanjang 2026.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal maupun eksternal terhadap lembaga-lembaga negara di daerah.
“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipasi, dan supremasi hukum harus dijaga. Pengabaian etika hanya akan melemahkan good governance, menurunkan kepercayaan publik, serta membuka ruang konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Haris (red)

Berita terkait