JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membeberkan delapan poin perubahan strategis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disetujui untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Delapan perubahan tersebut disebut menjadi fondasi utama transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Saat menyampaikan laporan Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Polri bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari agenda besar reformasi kelembagaan kepolisian.

“RUU tentang Polri ini masih diperlukan untuk menegaskan tujuan reformasi tersebut,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama revisi adalah memperkuat pengawasan internal dan eksternal terhadap institusi kepolisian. Selain itu, RUU juga menekankan pentingnya penerapan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik dan akuntabilitas kinerja aparat.

Tak hanya itu, aturan baru juga mengatur jaminan netralitas anggota Polri dalam sistem pembinaan karier, memperkuat orientasi pelayanan masyarakat, serta mempertegas fungsi perlindungan dan penegakan hukum yang humanis.

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa RUU Polri akan memperketat ketentuan mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian. Langkah ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan mencegah potensi konflik kepentingan.

Selain itu, revisi turut memuat penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri sesuai kebutuhan organisasi, sekaligus memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah penguatan kedudukan dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Habiburokhman, peran Kompolnas perlu diperkuat agar fungsi pengawasan terhadap Polri semakin efektif dan mampu meningkatkan kepercayaan publik.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa seluruh substansi dalam RUU Polri telah melalui proses pembahasan panjang dengan melibatkan akademisi, pakar, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai elemen publik lainnya.

“Dalam proses pembentukan terhadap RUU tentang Polri ini telah menyerap masukan dan partisipasi publik secara luas sejak dari pembentukan hingga pembahasan,” katanya.

Dengan berbagai perubahan tersebut, DPR berharap RUU Polri mampu menjawab tuntutan reformasi yang selama ini berkembang di masyarakat sekaligus mempercepat transformasi Polri menjadi institusi penegak hukum yang modern, profesional, dan semakin dipercaya publik (red)