JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri telah mencapai tahap krusial setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berhasil diselesaikan. Dengan rampungnya pembahasan 112 DIM, RUU Polri kini selangkah lagi menuju pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), yang menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II.
“Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM,” kata Habiburokhman saat membacakan laporan Panitia Kerja (Panja).
Menurutnya, seluruh DIM yang diajukan pemerintah telah dibahas secara menyeluruh dengan metode klasterisasi agar proses pembahasan lebih efektif dan efisien. Dari total 112 DIM, sebanyak 32 DIM berstatus tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM merupakan substansi baru.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa revisi UU Polri diarahkan untuk memperkuat transformasi institusi kepolisian agar semakin profesional, humanis, dan akuntabel. Revisi ini juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan penegakan hukum dan pelayanan publik yang terus berkembang.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengaturan usia pensiun anggota Polri, termasuk ketentuan perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat berdasarkan kebutuhan organisasi melalui keputusan Presiden.
Setelah mendengarkan laporan Panja dan pendapat akhir mini fraksi, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan agar RUU Polri dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II.
Habiburokhman menilai kesepakatan tersebut menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk memperkuat reformasi Polri melalui pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman.
Dengan persetujuan tingkat I yang telah dicapai, RUU Polri kini memasuki tahapan akhir sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI (red)

Berita terkait