JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menilai persoalan kesejahteraan guru honorer dan tenaga pendidik saat ini masih terkendala keterbatasan ruang fiskal negara meski konstitusi telah mengamanatkan prioritas anggaran pendidikan.

Firman mengatakan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD selama ini sebagian besar terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.

Akibatnya, pemerintah masih memiliki keterbatasan dalam mempercepat pengangkatan guru honorer baru maupun meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik secara menyeluruh.

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi sehingga negara wajib hadir menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan guru.

Namun demikian, Firman menilai persoalan kesejahteraan guru bukan disebabkan tidak adanya kewajiban konstitusi, melainkan lebih pada implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal negara.

Ia juga menyinggung proses penyelesaian tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.

“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” katanya.

Firman menambahkan, guru merupakan profesi strategis dalam pembangunan bangsa sehingga kesejahteraan tenaga pendidik harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru dan dosen serta meningkatkan tunjangan tenaga pendidik agar kualitas pendidikan nasional semakin baik (red)