JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai memicu berbagai persoalan di daerah.
Khozin menegaskan kritik terhadap implementasi LSD tidak bisa serta-merta dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap program ketahanan pangan nasional.
“Jangan kemudian di-framing bahwa menolak LSD sama dengan menolak ketahanan pangan. Itu cacat logika dan cacat hukum,” tegas Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Politisi PKB itu menilai pelaksanaan kebijakan LSD saat ini terlalu bersifat top-down karena penetapan zonasi dilakukan pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah secara maksimal.
Akibatnya, menurut Khozin, banyak kebijakan di lapangan justru berbenturan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan pelayanan publik.
“Banyak kasus di lapangan menunjukkan kebijakan tersebut justru menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan sejumlah fasilitas publik seperti pesantren, puskesmas, kantor pemerintahan hingga proyek perumahan masyarakat terdampak kebijakan LSD sehingga sulit dikembangkan.
Khozin juga menyoroti adanya tumpang tindih data antara Lahan Baku Sawah (LBS), LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
“LBS dan LSD sama-sama diterbitkan ATR/BPN, tetapi di lapangan justru tidak sinkron,” katanya.
Menurutnya, ketidaksinkronan data tersebut membuat masyarakat, kepala daerah, hingga pelaku usaha lokal menjadi pihak yang paling dirugikan.
Selain itu, Khozin mengingatkan kebijakan LSD yang hanya berbasis Peraturan Presiden atau aturan kementerian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.
Karena itu, ia mengusulkan moratorium perluasan LSD ke berbagai provinsi sampai persoalan regulasi dan implementasi di lapangan diselesaikan.
Di sisi lain, Khozin juga menyoroti maraknya dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah gratis PTSL di tingkat desa.
“Program PTSL sangat penting, tetapi implementasinya harus tertib, transparan, dan tidak membebani masyarakat,” pungkasnya (red)

Berita terkait