JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang dilindungi dalam penanganan kasus yang menewaskan satu santri tersebut.
Lalu Hadrian menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu korban dan menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan.
“Saya sangat prihatin dan berduka atas meninggalnya salah satu santri akibat peristiwa yang sangat memilukan ini. Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban serta keluarganya,” ujar Lalu Hadrian, Rabu (8/7/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan NTB II itu juga menyoroti munculnya informasi bahwa peristiwa tersebut telah terjadi cukup lama, namun baru belakangan ditangani secara serius oleh aparat kepolisian. Menurutnya, dugaan keterlambatan penanganan hingga kemungkinan adanya upaya menutupi kasus harus menjadi bagian dari penyelidikan.
“Kalau benar ada keterlambatan penanganan atau upaya menutupi kasus ini, maka itu juga harus diusut. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ketua DPW PKB NTB itu juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menurutnya, apabila informasi tersebut terbukti benar, seluruh pelaku intimidasi harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Apalagi beredar kabar bahwa ada intimidasi terhadap keluarga korban agar tidak melapor ke polisi. Jika dugaan itu benar, maka pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada tekanan kepada korban ataupun keluarganya dalam perkara pidana seperti ini,” katanya.
Lalu Hadrian menegaskan bahwa pondok pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para santri. Karena itu, apabila terjadi tindak pidana di lingkungan pesantren, pengelola harus bersikap kooperatif dengan membantu proses penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban.
“Seharusnya pihak pesantren yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut kepada aparat dan memberikan perlindungan kepada para korban. Jangan sampai justru ada upaya intimidasi atau ancaman terhadap korban maupun keluarganya. Sikap seperti itu sangat tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian tidak hanya menindak pelaku utama pembakaran, tetapi juga mengusut siapa pun yang diduga membantu, menutupi, atau menghalangi proses hukum.
“Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Pelaku pembakaran harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada pihak lain yang ikut menutupi kasus atau melakukan intimidasi, mereka juga harus diproses secara hukum. Jangan ada impunitas dalam perkara ini,” pungkasnya (red)

Berita terkait