JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, mengingatkan agar kerja sama pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti sebagai seremoni tanpa dampak nyata.
Menurutnya, implementasi nota kesepahaman (MoU) tersebut harus mampu menghadirkan perubahan konkret dalam sistem dan perilaku aparatur sipil negara (ASN), bukan sekadar memenuhi formalitas kelembagaan.
“Jangan sampai ini hanya seremoni. Kita butuh kurikulum yang hidup, metode yang kontekstual, dan evaluasi yang transparan,” ujar Amure, sapaan akrabnya, di Jakarta.
Ia menilai berbagai program serupa sebelumnya kerap tidak efektif karena minimnya pengawasan serta kurangnya keberanian untuk melakukan perubahan struktural dalam birokrasi.
Amure menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi harus dirancang secara lebih aplikatif, termasuk melalui pendekatan berbasis studi kasus dan pengalaman nyata di lapangan.
“ASN harus benar-benar mengalami proses transformasi, bukan sekadar mengikuti pelatihan formal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar program pendidikan antikorupsi juga terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja ASN, sehingga memiliki dampak langsung terhadap kualitas birokrasi.
Dalam pandangannya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga membutuhkan penguatan pencegahan melalui pendidikan yang berkelanjutan.
“Kalau tidak ada perubahan sistemik, program seperti ini hanya akan menjadi rutinitas tanpa hasil yang signifikan,” pungkasnya (red)

Berita terkait