JAKARTA, BERITA SENAYANKawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) hingga tingkat daerah bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merusak kualitas demokrasi.

Ketua KPD, Miftahul Arifin, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah secara jelas membatasi penerapan PT hanya di tingkat nasional.

“Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 ditegaskan bahwa ambang batas parlemen hanya relevan untuk DPR, bukan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Miftah dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Ia menilai perluasan PT ke tingkat daerah justru berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dan melemahkan prinsip keterwakilan politik yang adil.

Menurutnya, sistem politik di daerah memiliki karakteristik yang berbeda dengan tingkat nasional, sehingga tidak dapat diseragamkan melalui kebijakan administratif seperti ambang batas parlemen.

“Dinamika sosial dan konfigurasi politik lokal membutuhkan ruang representasi yang lebih inklusif agar aspirasi masyarakat tidak tereduksi,” jelasnya.

Miftah juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghambat lahirnya kepemimpinan lokal serta menutup kanal politik alternatif yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberagaman demokrasi di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa putusan MK lainnya, yakni Nomor 116/PUU-XXI/2023, juga menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan hak pilih rakyat.

“Ketika batas itu dilampaui, yang dipertaruhkan bukan sekadar desain sistem pemilu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

KPD pun mendesak para legislator untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak memaksakan kebijakan yang berpotensi menggerus hak politik masyarakat di tingkat lokal (red)