JAKARTA, BERITA SENAYAN – Persoalan fiskal menjadi salah satu titik krusial dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Guru Besar IPDN Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A., menyoroti menyempitnya ruang fiskal daerah di tengah besarnya program prioritas pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Djohermansyah dalam Focus Group Discussion (FGD) Institut Peradaban bertajuk “Menjelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto : Asta Cita Antara Harapan dan Realita” di Jakarta pada Rabu (30/9/2026).
Dalam paparannya, Djohermansyah mengangkat pembahasan tentang “Relasi Pusat-Daerah dalam Asta Cita: Antara Harapan dan Realita”.
Djohermansyah menunjukkan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 tercatat sebesar Rp693 triliun, turun dari Rp919,9 triliun pada APBN 2025. Penurunan tersebut mencapai sekitar Rp226 triliun atau 24,7 persen. Menurutnya, perubahan pola pengelolaan anggaran tersebut turut memengaruhi ruang gerak pemerintah daerah. Sebagian anggaran disebut dialihkan untuk belanja kementerian/lembaga dan program prioritas pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah.
Djohermansyah menggambarkan perubahan tersebut sebagai pergeseran dari pola “uang dikelola daerah” menjadi “program Pusat di daerah”. Kondisi itu, menurut bahan paparannya, berpotensi mengurangi diskresi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan.
Anggaran Menyempit, Beban Daerah Tetap Besar
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena pemerintah daerah tetap menghadapi kebutuhan pembiayaan untuk berbagai layanan publik. Dalam paparannya, Djohermansyah menyebut sejumlah sektor yang berpotensi ikut tertekan ketika ruang fiskal menyempit, mulai dari gaji pegawai, PPPK, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga pelayanan dasar.
Sementara di sisi lain, daerah tetap dituntut memperbaiki infrastruktur dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Diminta memperbaiki jalan, ruang fiskal menyempit,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pemaparannya.
Ia juga mencatat adanya risiko kenaikan pajak dan retribusi daerah untuk menutup celah fiskal. Bahkan, dalam paparannya disebutkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) juga menghadapi persoalan penundaan pembayaran.
Program Pusat Jangan Mengabaikan Kapasitas Daerah
Menurut Djohermansyah, persoalan hubungan fiskal tidak dapat dilepaskan dari perbedaan kapasitas 546 daerah di Indonesia. Setiap daerah memiliki kondisi fiskal, sumber daya manusia, serta karakter geografis yang berbeda. Ia menilai desain urusan pemerintahan yang relatif seragam dapat menghadapi persoalan ketika diterapkan pada daerah dengan kapasitas yang sangat beragam.
Karena itu, sinkronisasi antara program pemerintah pusat dan kebutuhan daerah menjadi penting. Dalam rekomendasinya untuk tahun ketiga pemerintahan, Djohermansyah mendorong agar program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Sekolah Rakyat (SR) diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia juga mengusulkan agar kepastian TKD diberikan secara multiyears serta mengurangi earmark TKD dan Dana Desa dengan tetap mengaitkannya pada kinerja dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sorotan terhadap fiskal daerah tersebut tidak berdiri sendiri. Djohermansyah menilai keberhasilan Asta Cita sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjalankan kebijakan hingga tingkat daerah. Program berskala besar seperti MBG, KDMP, Sekolah Rakyat, serta agenda ketahanan pangan dan energi sebagian besar membutuhkan eksekusi di daerah. Karena itu, besarnya anggaran saja tidak dianggap cukup.
“The devil is in the details. Keberhasilan program membutuhkan sumber daya manusia yang siap, perencanaan transparan, komunikasi efektif, koordinasi solid, dan integritas pelaksana di lapangan,”kata Djohermansyah.
Dorong Hubungan Pusat-Daerah Lebih Kolaboratif
Selain persoalan fiskal, Djohermansyah juga menyoroti penarikan kewenangan dari daerah ke pusat sebagai salah satu sumber ketegangan baru. Dalam paparannya, ia mengidentifikasi penarikan kewenangan dan pemangkasan TKD sebagai bagian dari dinamika yang berpotensi mempertegang relasi pusat-daerah. Pengelolaan persoalan tersebut, menurut rekomendasinya, perlu dilakukan melalui komunikasi, negosiasi, dan revisi kebijakan.
Ia menawarkan pendekatan collaborative governance, bukan hubungan yang hanya bertumpu pada komando satu arah. Dalam kerangka tersebut, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diharapkan memiliki koordinasi yang lebih kuat dalam menjalankan agenda pembangunan. Pada akhirnya, Djohermansyah menekankan bahwa persoalan desentralisasi perlu dijawab melalui perbaikan tata kelola.
“Yang perlu kita koreksi bukan desentralisasinya, melainkan cara kita menjalankannya.”katanya.
Menurutnya, ukuran keberhasilan desentralisasi bukan semata-mata pada pembagian kewenangan, tetapi pada sejauh mana masyarakat semakin dekat dengan pemerintah, memperoleh pelayanan dengan lebih mudah, menikmati pembangunan lebih cepat, dan memiliki ruang lebih besar untuk menentukan masa depannya sendiri (red)

Berita terkait