JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Bidang Advokasi Institut Sarinah, Fanda Puspitasari, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan ancaman terhadap Bupati Siak, Afni Zulkifli. Menurutnya, intimidasi terhadap pejabat publik yang menjalankan tanggung jawab perlindungan lingkungan tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi cara untuk membungkam keberanian dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Fanda menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan ancaman melalui telepon terhadap Afni. Ancaman itu dikabarkan berbunyi, “Jangan terlalu lantang ke pusat, nanti kamu di-KPK-kan!”

Fanda menilai informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius melalui proses hukum yang profesional. Aparat diminta mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan memprosesnya sesuai ketentuan apabila ditemukan unsur pidana.

“Jangan biarkan intimidasi menjadi instrumen untuk membungkam pejabat publik yang menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Fanda dalam siaran pers Institut Sarinah, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, upaya menjaga lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan. Karena itu, pejabat publik harus dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.

Fanda Puspitasari: Dugaan Ancaman terhadap Afni Harus Diusut

Fanda meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif untuk memastikan kebenaran dugaan ancaman tersebut. Pengungkapan perkara, menurutnya, harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara transparan, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu.

Ia juga meminta Bupati Siak mendapatkan perlindungan yang memadai agar tetap dapat menjalankan tugas pemerintahan secara independen. Perlindungan tersebut dinilai penting terutama ketika seorang kepala daerah mengambil langkah untuk menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Institut Sarinah turut mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alat untuk mengintimidasi atau melemahkan pejabat publik. Fanda menegaskan, penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan integritas dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penggunaan isu pemberantasan korupsi sebagai ancaman justru berpotensi mengaburkan tujuan penegakan hukum apabila tidak didasarkan pada proses yang objektif.

Intimidasi Tak Boleh Membungkam Perjuangan Perlindungan Lingkungan

Fanda menilai keberanian pejabat daerah dalam memperjuangkan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan seharusnya mendapatkan dukungan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada pihak yang menggunakan tekanan maupun intimidasi untuk menghambat upaya perlindungan lingkungan.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan penanganan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, Riau. Menurutnya, perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan tanggung jawab ekologis tidak dapat dipisahkan dari upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat terdampak.

Dalam perspektif Feminisme Pancasila yang diusung Institut Sarinah, alam merupakan ruang kehidupan yang harus dirawat bersama, bukan semata-mata sumber daya ekonomi untuk dieksploitasi. Negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang paling terdampak kerusakan ekologis.

Fanda menegaskan bahwa perjuangan menjaga lingkungan tidak boleh membuat masyarakat maupun pejabat yang menjalankan tanggung jawab publik dibiarkan menghadapi tekanan sendirian.

“Jangan biarkan hutan hilang, rakyat menanggung akibatnya, dan pejabat yang berani melindungi lingkungan justru dibiarkan sendirian,” demikian pernyataan Fanda (red)