JAKARTA, BERITA SENAYAN — Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan ingin mengubah pola penanganan laporan masyarakat di tubuh Polri agar tidak lagi bergantung pada viralnya sebuah kasus di media sosial.
Suyudi menyebut fenomena “No Viral No Justice” harus dihapus. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya mendapatkan perhatian lebih setelah laporan atau kasus yang mereka sampaikan menjadi viral di ruang publik.
“Logika yang harus diubah bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum,” kata Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR, Kamis (1/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian dari gagasan Suyudi mengenai pembenahan pelayanan Polri apabila dipercaya menduduki jabatan sebagai Kapolri.
Menurut Suyudi, kepastian penanganan laporan menjadi salah satu persoalan yang masih dikeluhkan masyarakat. Karena itu, setiap laporan perlu mendapatkan proses yang jelas sejak diterima hingga penyelesaian perkara.
Ia menekankan bahwa laporan masyarakat harus diverifikasi berdasarkan ketentuan hukum. Setelah itu, laporan ditangani dan pelapor diberikan informasi mengenai perkembangan prosesnya.
Dengan pola tersebut, masyarakat tidak perlu menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Penanganan perkara seharusnya berjalan berdasarkan prosedur hukum, bukan berdasarkan tingkat perhatian publik.
Suyudi Ingin Laporan Masyarakat Tak Bergantung Viral
Suyudi menyebut terdapat sembilan kegelisahan utama yang perlu dijawab Polri. Salah satunya adalah fenomena No Viral No Justice yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan.
“Sembilan kegelisahan utama yang perlu dijawab, kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungli dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, dan kultur pelayanan,” ujarnya.
Selain memastikan laporan masyarakat ditangani, Suyudi juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perkara. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.
Gagasan tersebut juga berkaitan dengan upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penanganan laporan secara konsisten dinilai penting agar masyarakat tidak merasa harus mencari perhatian publik terlebih dahulu ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Suyudi juga menegaskan bahwa nilai integritas harus diterapkan dalam berbagai aspek kerja kepolisian, mulai dari promosi anggota, pelayanan publik hingga pengawasan internal.
“Spirit Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso menjadi kompas moral,” kata Suyudi.
Ia menginginkan keteladanan Jenderal Polisi Hoegeng Iman Santoso tidak hanya dikenang sebagai bagian dari sejarah kepolisian. Nilai kejujuran, kesederhanaan, keberanian mempertahankan integritas, menghindari konflik kepentingan, dan ketegasan dalam menjalankan tugas, menurutnya, perlu diterjemahkan ke dalam sistem.
“Spirit Hoegeng tidak boleh berhenti sebagai nostalgia. Nilainya harus menjadi sistem,” ujarnya.
Suyudi mengatakan integritas harus dapat terlihat dalam mekanisme kerja Polri. Tidak hanya pada perilaku individu anggota, tetapi juga dalam sistem promosi, pelayanan kepada masyarakat, pengawasan internal, hingga penggunaan teknologi.
Ia juga menyampaikan bahwa kinerja pelayanan masyarakat perlu menjadi bagian dari ukuran kerja anggota Polri. Pengaduan yang masuk tidak cukup hanya diterima, tetapi harus menghasilkan proses penanganan dan perbaikan.
Penggunaan teknologi dalam pelayanan kepolisian juga harus dapat diaudit. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya bertujuan mempercepat pelayanan, tetapi juga memastikan proses kerja dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penegakan hukum, Suyudi menekankan pentingnya kekuatan alat bukti sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat. Prinsip tersebut menjadi bagian dari gagasannya mengenai kepastian hukum dan pelayanan yang berorientasi kepada masyarakat.
“Jabatan Kapolri bukanlah puncak karier. Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab,” kata Suyudi.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam rangkaian uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR. Ia diusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gagasan menghapus No Viral No Justice menjadi salah satu isu yang disampaikan Suyudi dalam memaparkan arah pembenahan Polri. Intinya, laporan masyarakat diharapkan memperoleh penanganan berdasarkan prosedur dan hukum yang berlaku, tanpa harus menunggu perhatian publik melalui media sosial.

Berita terkait