JAKARTA, BERITA SENAYAN – Guru Besar Ilmu Tata Negara Zainal Arifin Mochtar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berhenti pada persoalan formalitas dalam memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Zainal, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tersebut harus menjadi momentum bagi MK untuk menguji persoalan konstitusional yang lebih substansial.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK telah memeriksa perkara tersebut dan melanjutkannya ke tahapan berikutnya.

Zainal menilai keputusan MK melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian menunjukkan adanya kepentingan konstitusional yang dinilai perlu diperiksa lebih jauh.

“Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks,” kata Zainal dalam diskusi Gen Z Peduli Politik bertajuk ‘Karpet Merah Konstitusi? Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran’ di Camden Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Zainal Minta MK Utamakan Substansi Perkara

Zainal mengatakan, langkah MK menerima dan melanjutkan perkara tersebut dapat dipandang sebagai pengakuan bahwa terdapat kepentingan konstitusional yang perlu diuji melalui proses persidangan.

“Nah, ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu,” ujar Zainal.

Karena itu, ia meminta MK tidak berhenti pada persoalan teknis hukum acara. Zainal mendorong hakim konstitusi melihat substansi persoalan yang diajukan para pemohon.

Ia menyebut perkara tersebut juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.

Menurut Zainal, proses pemeriksaan perkara yang telah dibuka MK harus dituntaskan sampai pada kesimpulan hukum.

“Kan MK membukanya, ya kan? Dia harus mem-finish-kan apa yang dia mulai. Dia harus menyelesaikan, karena dia sudah membukanya,” katanya.

Zainal bahkan memberikan apresiasi terhadap langkah hakim MK dalam menangani perkara tersebut sejauh proses yang telah berjalan.

“Saya ingin memuji hakim MK sampai so far, sampai sejauh ini. Saya harus mengangkat topi di situ,” ujar Zainal.

Namun, apresiasi tersebut disertai harapan agar MK menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang menurutnya masih berkaitan dengan Putusan 90.

Zainal Sebut Perkara Ini Jadi Ujian MK

Zainal menyebut perkara tersebut sebagai ujian bagi MK dalam menunjukkan keberanian konstitusional ketika berhadapan dengan persoalan yang memiliki dimensi lebih luas.

“Saya kira ini juga sekaligus adalah ‘utang’, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90,” kata Zainal.

Ia mendorong hakim konstitusi menggunakan pendekatan substance over form, yakni mendahulukan substansi persoalan dibanding sekadar terpaku pada aspek formal.

“Jadi, mari mendahulukan substansi dibanding formalitasnya,” tegasnya.

Zainal juga meminta MK menempatkan kepentingan konstitusional sebagai salah satu pertimbangan utama dalam memeriksa perkara tersebut.

“Keberanian untuk melangkah lebih jauh menyelamatkan constitutional importance, kepentingan konstitusional dibanding tetek bengek soal huruf, koma, dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.

Perkara PHPU tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon berjumlah 12 orang, terdiri dari sejumlah individu termasuk Denny Indrayana, anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.

Para pemohon sebelumnya mengakui permohonan diajukan jauh setelah tenggat waktu PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Mereka meminta persoalan tersebut tetap diperiksa dengan alasan adanya kepentingan keadilan substantif.

Dengan perkara telah memasuki tahapan pemeriksaan, perhatian kini tertuju pada bagaimana MK menguji substansi permohonan sekaligus mempertimbangkan persoalan hukum acara yang melekat pada perkara tersebut (red)