JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara harus dikembalikan pada kepentingan nasional.

Menurut Misbakhun, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak boleh hanya membahas aspek teknis pengelolaan keuangan, tetapi harus berangkat dari amanat konstitusi.

Ia menilai momentum revisi regulasi tersebut penting untuk mengevaluasi kembali bagaimana negara mengelola kekayaan dan sumber daya ekonomi demi kepentingan masyarakat.

Misbakhun: Kepentingan Nasional Harus Jadi Dasar

Misbakhun mengatakan pengelolaan keuangan negara perlu memiliki orientasi yang jelas terhadap kepentingan nasional. Ia berharap revisi UU Keuangan Negara dapat mengembalikan semangat pengelolaan kekayaan negara pada kepentingan nasionalisme dan kesejahteraan rakyat.

“Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing,” ujar Misbakhun dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, kepentingan nasional harus menjadi salah satu fondasi dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan negara. Misbakhun juga menyoroti pentingnya Pasal 33 UUD 1945 dalam pembahasan RUU Keuangan Negara.

Pasal tersebut, kata dia, harus dimaknai kembali dalam konteks penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Menurut Misbakhun, pengelolaan sumber daya alam harus tetap memperhatikan kemampuan negara, baik dari sisi modal, teknologi maupun kapasitas pengolahan.

Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip bahwa manfaat sumber daya alam harus kembali kepada masyarakat.

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar,” katanya.

Peran Negara di Pasar Perlu Dievaluasi

Lebih lanjut, Misbakhun mempertanyakan batas ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha. Menurutnya, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, perlu ada evaluasi terhadap sektor-sektor ekonomi yang masih harus dikelola negara dan sektor yang dapat diberikan kepada pihak swasta.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pembagian peran antara negara dan swasta tetap sesuai dengan kepentingan nasional.

Dengan begitu, kehadiran negara di sektor strategis tidak hanya dilihat dari sisi penguasaan, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

Misbakhun juga menyoroti persoalan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN. Ia menilai pemisahan kekayaan negara harus diikuti dengan kejelasan mengenai tanggung jawab dan pengakuan secara konsisten. Menurutnya, jangan sampai status kekayaan negara berubah sesuai dengan situasi ketika muncul persoalan.

“Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara,” jelas Misbakhun.

Konsistensi tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

RUU Keuangan Negara Jangan Hanya Berorientasi Menghukum

Misbakhun berharap pembahasan RUU Keuangan Negara tidak semata-mata diarahkan untuk memperkuat aspek penghukuman.

Menurutnya, regulasi juga harus memberikan kepastian hukum bagi para pengambil keputusan agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Ia menilai pengelolaan keuangan negara membutuhkan keseimbangan antara akuntabilitas, kepastian hukum, dan ruang bagi pengambilan keputusan.

“Kepastian hukum juga harus memberikan ruang bagi pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.

Melalui revisi tersebut, Misbakhun berharap UU Keuangan Negara nantinya mampu memperkuat tata kelola keuangan sekaligus memastikan pengelolaan kekayaan negara tetap berorientasi pada kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat (red)