JAKARTA, BERITA SENAYAN – Penulis Memburu Muhammad, Feby Indirani, buka suara mengenai polemik yang muncul setelah bukunya dipersoalkan sejumlah pihak dan dikaitkan dengan dugaan penistaan agama.
Feby menegaskan karya tersebut merupakan fiksi yang lahir dari pengalaman, pengamatan, serta pergulatannya sebagai seorang Muslim dalam memahami kehidupan beragama. Ia meminta karya sastra dibaca secara utuh dengan memperhatikan konteks cerita, karakter, simbol, dan perangkat sastra yang digunakan.
Penjelasan itu disampaikan Feby setelah Memburu Muhammad menjadi sorotan di media sosial. Sejumlah potongan tulisan dari buku tersebut beredar dan memicu perdebatan mengenai isi serta maksud karya.
Feby Jelaskan Konteks Cerita Memburu Muhammad
Feby mengatakan dirinya lahir dan tumbuh sebagai seorang Muslim. Menurut dia, latar belakang tersebut turut membentuk proses kepenulisannya yang banyak bersinggungan dengan tradisi, khazanah, dan keragaman tafsir dalam Islam.
“Saya lahir dan tumbuh sebagai seorang muslim. Perjalanan kepenulisan saya berakar kuat pada tradisi, kekayaan khazanah, serta keragaman tafsir dalam dunia Islam. Sejak kecil saya terbiasa membaca dan mendengar kisah-kisah hikmah yang memotret dunia, manusia, dan kebenaran secara arif, reflektif, penuh humor, serta tidak pernah hitam-putih,” kata Feby, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria tidak dibuat untuk mewakili satu tafsir tunggal mengenai kehidupan beragama. Feby menyebut kedua karya tersebut bersumber dari pengamatan terhadap kehidupan umat Muslim di Indonesia.
“Semua cerita di dalam Bukan Perawan Maria (BPM) dan Memburu Muhammad (MM) bersumber dari pengalaman serta pengamatan atas kehidupan sehari-hari umat muslim di Indonesia. Kedua buku tersebut merupakan ikhtiar untuk mencerminkan warna, dinamika, serta kompleksitas laku beragama kita sehari-hari,” ujarnya.
Menurut Feby, karakter dan alur dalam karya fiksi tidak dapat dilepaskan dari perangkat sastra yang digunakan penulis. Karena itu, ia menilai sebuah karya perlu dibaca secara utuh dan tidak hanya berdasarkan judul atau potongan tulisan yang beredar di media sosial.
“Sebagai karya sastra, fiksi bekerja melalui perangkat-perangkat sastrawi: ia bertumpu pada sudut pandang tokoh fiktif, simbol, dan kiasan. Teks sastra tidak dapat dinilai dengan cara membaca judul berita atau artikel opini,” imbuhnya.
Feby kemudian menjelaskan secara khusus konteks cerpen Memburu Muhammad. Ia menggunakan sudut pandang tokoh fiktif Abu Jahal yang dalam kisah sejarah Islam dikenal sebagai salah satu penentang Nabi Muhammad SAW.
“Sebagai contoh, dalam cerpen Memburu Muhammad-sebagaimana cerita-cerita lainnya di kedua buku tersebut-saya menggunakan sudut pandang tokoh fiktif, yakni Abu Jahal, musuh utama Nabi Muhammad SAW. Sebagai musuh, ia tentu enggan mengakui kenabian Rasulullah, tetapi diam-diam tidak kuasa menyangkal keagungan pribadi beliau,” jelas Feby.
Ia menyebut penggunaan karakter tersebut berkaitan dengan gagasan mengenai pengakuan terhadap kemuliaan Nabi Muhammad, termasuk dari sudut pandang tokoh yang digambarkan sebagai pihak yang berseberangan.
Dalam penjelasannya, Feby juga menerangkan bahwa kata “memburu” dalam judul tidak dimaksudkan sebagai tindakan mengejar sosok Nabi Muhammad.
“Apa yang sesungguhnya ‘diburu’ dalam konteks ini adalah sifat-sifat mulia sang Nabi-selaras dengan makna kata ‘memburu’ dalam KBBI, yakni berusaha keras untuk mendapatkan atau meraih sesuatu,” lanjutnya.
Buku Terbit Sejak 2020 dan Pernah Dibahas Akademisi
Feby juga menyoroti perjalanan panjang kedua bukunya sebelum kembali menjadi perhatian publik. Bukan Perawan Maria pertama kali diterbitkan pada 2017. Buku tersebut kemudian diterjemahkan dan diterbitkan di Italia pada 2019, sebelum diterbitkan ulang di Indonesia oleh Bentang Pustaka.
Sementara itu, Memburu Muhammad diterbitkan pada 2020. Feby menyebut buku tersebut memiliki kata pengantar dari Gus Nadirsyah Hosen dan pernah dibahas secara daring oleh Gus Ulil Abshar Abdalla saat masa pandemi.
Menurut Feby, kedua karya tersebut juga telah menjadi bahan pembahasan dalam sejumlah forum akademik. Ia menyebut Memburu Muhammad pernah dikaji dalam konteks sastra dakwah dan dibahas di lingkungan perguruan tinggi, termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Secara akademis, kajian terhadap buku ini bahkan menempatkannya dalam koridor sastra dakwah (seperti yang dicatat dalam riset jurnal ilmiah STID Al-Hadid). Karya-karya ini juga telah dibahas di berbagai forum perguruan tinggi, termasuk di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Jejak perjalanan kedua buku ini sudah panjang dan telah dibaca secara wajar oleh ribuan umat muslim,” tutur Feby.
Polemik terhadap buku tersebut kini juga mendapat perhatian aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya menyatakan informasi mengenai buku Memburu Muhammad dan Bukan Perawan Maria akan didalami.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengatakan pendalaman dapat dilakukan oleh Direktorat Siber apabila persoalan berkaitan dengan ruang digital maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum,” ujar Budi kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Di tengah proses pendalaman tersebut, Feby menegaskan bahwa kedua bukunya ditulis dengan maksud menghadirkan ruang refleksi mengenai kehidupan beragama.
“Saya menulis dari dalam diri masyarakat Muslim sendiri. Karya-karya ini lahir dengan niat baik, sebuah ikhtiar kreatif mengajak kita merenung, berdialog, dan memeriksa diri sendiri,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penilaian terhadap karya sastra, menurutnya, perlu mempertimbangkan keseluruhan konteks karya, bukan semata-mata judul atau potongan teks yang beredar.
” Menghakimi karya sastra hanya dari judul atau potongan teks di media sosial yang dibingkai sedemikian rupa secara tidak berimbang, justru menjauhkan misi sastra sebagai bagian dari pendidikan dan kemaslahatan umat,” pungkasnya.
Sementara itu, proses pendalaman terhadap polemik tersebut masih berjalan. Status dugaan penistaan agama yang muncul dalam perdebatan publik juga belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan potongan teks yang beredar di media sosial (red)

Berita terkait