JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta kebijakan pendidikan gratis tidak hanya menyasar sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi juga memastikan peserta didik di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan memperoleh dukungan pendidikan yang setara.

Hetifah menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri sekaligus mematangkan kebijakan PTN bebas biaya kuliah.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu dirancang dengan melihat sistem pendidikan nasional secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesenjangan berdasarkan jalur pendidikan yang dipilih peserta didik.

Hetifah mengatakan pendidikan gratis merupakan langkah penting untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang anak Indonesia memperoleh pendidikan berkualitas.

“Saya menyambut baik arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri dan mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya kuliah. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kemampuan ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Namun, ia mengingatkan bahwa terdapat jalur pendidikan lain yang juga menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Karena itu, skema pembiayaan pendidikan perlu memperhitungkan peserta didik yang bersekolah di madrasah maupun menempuh pendidikan melalui lembaga keagamaan.

Madrasah Negeri Jangan Terlewat

Hetifah secara khusus mempertanyakan bagaimana kebijakan pendidikan gratis akan diterapkan pada madrasah negeri apabila sekolah negeri mendapatkan pembebasan biaya pendidikan.

“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara,” ungkapnya.

Menurut Hetifah, perbedaan jalur pendidikan seharusnya tidak membuat peserta didik memperoleh tingkat dukungan negara yang berbeda secara tidak proporsional.

Karena itu, madrasah dan perguruan tinggi keagamaan Islam perlu masuk dalam pembahasan ketika pemerintah menyusun desain kebijakan pendidikan gratis.

Selain madrasah dan PTKIN, Hetifah meminta pemerintah memperhatikan pendidikan berbasis pesantren. Ia mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pendidikan pesantren, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.

Menurutnya, penguatan kelembagaan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam memastikan pesantren memperoleh perhatian yang memadai dalam sistem pendidikan nasional. Hetifah juga mengingatkan agar kebijakan tidak hanya melihat bentuk kelembagaan, tetapi memastikan peserta didik mendapatkan dukungan pendidikan sesuai kebutuhan masing-masing.

Pendidikan Keagamaan Harus Masuk Skema

Hetifah memperluas perhatian tersebut kepada lembaga pendidikan keagamaan lainnya. Menurutnya, pendidikan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu juga perlu diperhitungkan dalam penyusunan sistem pembiayaan pendidikan nasional.

Hal tersebut berkaitan dengan prinsip kesetaraan kesempatan bagi peserta didik.

“Prinsipnya adalah keadilan bagi peserta didik. Negara dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga, tetapi jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda,” tegas Hetifah.

Hetifah menegaskan kesetaraan tidak selalu berarti seluruh lembaga pendidikan harus mendapatkan skema pembiayaan yang identik.

Menurutnya, pemerintah dapat merancang mekanisme pembiayaan yang berbeda sesuai karakteristik, tata kelola, dan kebutuhan masing-masing lembaga.

Yang menjadi prinsip utama adalah peserta didik tetap memperoleh dukungan negara secara adil meskipun memilih jalur pendidikan yang berbeda. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pendidikan gratis dapat menyesuaikan keragaman sistem pendidikan Indonesia tanpa mengurangi hak peserta didik.

Hetifah juga mendorong Kementerian Agama dilibatkan secara penuh dalam pembahasan kebijakan pendidikan gratis. Pelibatan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penganggaran. Hal ini penting karena sebagian besar satuan pendidikan keagamaan berada dalam lingkup pembinaan Kementerian Agama.

Dengan keterlibatan Kemenag, kebijakan pendidikan gratis diharapkan dapat memperhitungkan kondisi dan kebutuhan madrasah, pesantren, PTKIN, serta lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Hetifah melihat percepatan pendidikan gratis dapat menjadi momentum untuk membangun sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih inklusif. Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya perlu menjawab persoalan biaya pendidikan saat ini, tetapi juga memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan kesempatan memperoleh dukungan negara karena memilih jalur pendidikan tertentu.

“Momentum ini sekaligus dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan tidak membedakan anak-anak Indonesia berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih,” pungkasnya.

Dengan demikian, pembahasan pendidikan gratis tidak hanya menyangkut pembebasan biaya pada sekolah negeri dan PTN, tetapi juga bagaimana pemerintah merancang skema yang mencakup seluruh ekosistem pendidikan nasional secara adil (red)