JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran pendidikan dari anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, ia mendorong pemerintah tidak menunggu hingga tenggat waktu 2028 dan mulai menerapkannya pada APBN 2027.
Menurut Habib Syarief, putusan MK merupakan langkah konstitusional untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, yakni mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN khusus bagi sektor pendidikan.
“Saya mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN memang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, bukan untuk program yang lain,” ujar Habib Syarief dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Legislator PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu menilai pemerintah memiliki ruang untuk menjalankan putusan MK lebih cepat. Menurutnya, tahun 2028 merupakan batas akhir pelaksanaan, bukan tahun pertama implementasi.
“Kalau bisa dipisahkan mulai APBN 2027, mengapa harus menunggu 2028. Tahun 2028 adalah batas akhir, bukan keharusan untuk mulai melaksanakan. Karena amanat konstitusi sudah sangat jelas, maka pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG sebaiknya dilakukan mulai tahun depan,” tegasnya.
Habib Syarief menilai sektor pendidikan masih menghadapi banyak tantangan yang membutuhkan dukungan anggaran memadai, mulai dari peningkatan kualitas guru, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, penguatan pendidikan vokasi, hingga peningkatan mutu proses pembelajaran.
“Masih banyak pekerjaan rumah di sektor pendidikan yang membutuhkan dukungan anggaran. Dana pendidikan harus dikembalikan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik, guru, dan seluruh ekosistem pendidikan,” katanya.
Meski demikian, Habib Syarief menegaskan dukungannya terhadap pemisahan anggaran bukan berarti menolak Program Makan Bergizi Gratis. Ia menilai program tersebut tetap penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, tetapi pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri agar tidak mengurangi alokasi pendidikan yang dijamin konstitusi.
“Program MBG tetap penting untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Tetapi pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran yang memang disiapkan khusus, sehingga anggaran pendidikan tetap utuh sesuai amanat UUD 1945,” pungkasnya (red)

Berita terkait