JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufiq R Abdullah, mendesak pemerintah segera menyusun regulasi yang mengatur aktivitas kreator konten di ruang digital. Menurutnya, aturan yang komprehensif diperlukan untuk melindungi hak privasi masyarakat sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dua kasus yang menjadi sorotan publik, yakni perekaman tanpa izin terhadap usher (SPG) di pameran otomotif GIIAS 2026 oleh akun Ebermartono serta konten YouTuber Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi liquid vape.

“Kami menilai kasus yang melibatkan kedua kreator konten ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera menyusun aturan yang mengatur ruang digital. Harus ada rambu-rambu yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar Taufiq di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Taufiq, perkembangan ekonomi digital memang membuka ruang bagi lahirnya profesi kreator konten. Namun, kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak privasi dan martabat orang lain.

“Bayangkan jika seseorang direkam tanpa izin, videonya diunggah, ditonton jutaan orang, menghasilkan keuntungan bagi pembuat konten, tetapi orang yang menjadi objek rekaman justru mengalami kerugian. Tidak semua orang nyaman dijadikan bahan pembahasan. Hak atas privasi dan rasa aman setiap warga negara harus tetap dihormati,” tegasnya.

Legislator senior PKB itu menilai regulasi yang akan disusun perlu mengatur berbagai aspek penting, mulai dari perlindungan privasi, penggunaan identitas seseorang, perlindungan anak, hingga tanggung jawab kreator atas dampak konten yang dipublikasikan.

Ia menegaskan kehadiran aturan tersebut bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat, melainkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang beraktivitas di ruang digital.

Sebagai referensi, Taufiq menyinggung kebijakan Pemerintah China yang mulai menerapkan persyaratan tertentu bagi kreator konten sebelum membahas isu-isu profesional. Menurutnya, Indonesia dapat mempelajari praktik-praktik baik dari berbagai negara untuk disesuaikan dengan kebutuhan nasional.

Taufiq juga menilai kreator konten yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik semestinya memiliki pedoman etik sebagaimana profesi jurnalis yang terikat kode etik.

“Profesi jurnalis memiliki kode etik yang mengatur secara jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kreator konten yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik juga semestinya memiliki pedoman etik yang jelas. Dengan begitu, kebebasan berekspresi tetap terjaga, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan tidak diabaikan,” pungkasnya (red)