MALANG, BERITA SENAYAN – Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid atau Cak Udin, menegaskan penguatan sistem perlindungan santri menjadi langkah strategis untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sekaligus memperkokoh perannya sebagai lembaga pendidikan karakter yang aman, humanis, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Komitmen tersebut disampaikan Cak Udin saat membuka Halaqah Pesantren Ramah Anak bersama ratusan pengasuh pondok pesantren yang digelar bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pesantren Malang Raya (FKPMR) di Hotel Aria Gajayana, Kota Malang, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, program Pesantren Ramah Anak bukan sekadar respons terhadap sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan oknum, melainkan bagian dari transformasi kelembagaan pesantren agar memiliki sistem perlindungan anak yang semakin kuat tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman dan tradisi kepesantrenan.
“Kegiatan ini kami selenggarakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pesantren, sekaligus meningkatkan kualitasnya sebagai lembaga pendidikan yang aman, nyaman, ramah anak, ramah santri, dan ramah lingkungan,” ujar Cak Udin.
Ia menjelaskan, halaqah tersebut merupakan tindak lanjut dari Forum Percepatan Transformasi Pesantren (FPTP) yang digagas Ketua Umum DPP PKB sekaligus Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
Program serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Yogyakarta, Makassar, Jawa Barat, dan Palembang, sebelum akhirnya digelar di Kota Malang.
Cak Udin menilai Pesantren Ramah Anak harus menjadi standar baru dalam tata kelola pondok pesantren di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat semakin yakin bahwa pesantren tidak hanya unggul dalam pendidikan agama, tetapi juga memiliki sistem perlindungan anak yang profesional dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum menjadi stigma terhadap seluruh lembaga pesantren.
“Satu-dua kasus itu dilakukan oleh oknum, tetapi sayangnya kemudian digeneralisasi. Padahal pesantren secara kelembagaan tidak pernah mengajarkan hal tersebut. Pesantren justru menjadi tempat berseminya nilai-nilai keislaman yang menekankan akhlakul karimah, adab, dan kesopanan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penguatan perlindungan santri, forum tersebut menghasilkan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pesantren Ramah Anak yang akan menjadi pedoman bagi pondok pesantren dalam mencegah, mendeteksi dini, hingga menangani kasus perundungan maupun kekerasan seksual.
Selain penyusunan SOP, para pengasuh dan tenaga pendidik juga mendapatkan pembekalan mengenai mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak.
PKB juga mendorong terbentuknya mekanisme peer surveillance atau pengawasan antarpesantren sebagai bentuk kontrol internal yang dinilai efektif dalam mencegah terjadinya bullying maupun kekerasan seksual.
“Pengawasan yang paling efektif adalah dari internal pesantren sendiri. Ketika para pengasuh rutin bertemu, berdialog, dan saling bertukar informasi mengenai isu bullying maupun kekerasan, maka akan terbentuk kontrol sosial yang kuat,” jelas Cak Udin.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Pesantren Ramah Anak yang dihadiri perwakilan sejumlah pondok pesantren besar, di antaranya Himasal (Lirboyo), IASS (Sidogiri), IMAP (Ploso), dan IKSAS (Salafiyah Pasuruan).
Halaqah juga menghadirkan narasumber dari Polres Malang, Polres Malang Kota, serta Yayasan Koppatara yang memberikan pembekalan mengenai aspek hukum, pencegahan, pendampingan, hingga penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren.
Ke depan, PKB berkomitmen memperluas pelaksanaan Halaqah Pesantren Ramah Anak ke berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan santri sekaligus menjaga eksistensi pesantren sebagai benteng pembentukan akhlak bangsa (red)

Berita terkait