JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta aparat kepolisian mengusut secara transparan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Menurutnya, keterbukaan proses penyidikan penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus yang viral di media sosial itu menjadi perhatian luas karena melibatkan dugaan tindak asusila terhadap seorang anak yatim piatu. Sari menegaskan masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif.

“Saya minta kepada kepolisian atau penyidik di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat,” kata Sari Yuliati dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menilai transparansi menjadi kunci agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan kasus dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Sari juga mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri ataupun langsung menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai.

“Kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak,” ujarnya.

Menurut Sari, apabila nantinya penyidik menemukan bukti yang cukup terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sementara itu, apabila ada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti bersalah, sanksi etik maupun administratif harus dijatuhkan melalui mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video penggerudukan rumah seorang guru ASN di Tanjungbalai viral di media sosial. Polisi telah menetapkan D (37), suami guru ASN tersebut, sebagai tersangka dan masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan (red)