JAKARTA, BERITA SENAYAN – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet hasil pembelian konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak. YLKI menilai putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menegaskan setiap dana yang telah dibayarkan masyarakat untuk membeli kuota internet harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
“Setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasar yang adil,” kata Niti Emiliana, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Niti, internet saat ini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kegiatan ekonomi, hingga pelayanan publik. Karena itu, kebijakan yang mengatur layanan telekomunikasi harus berpihak pada kepentingan konsumen.
YLKI berharap putusan MK tidak hanya mengubah mekanisme pengelolaan sisa kuota internet, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen secara lebih luas di era digital.
Selain itu, YLKI menilai penentuan formulasi tarif layanan telekomunikasi perlu melibatkan lembaga perlindungan konsumen agar tercipta keseimbangan antara kepentingan industri dan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Penentuan formulasi tarif harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya harga yang berkeadilan bagi konsumen,” ujar Niti.
YLKI menegaskan prinsip transparansi dan keadilan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan telekomunikasi, mengingat layanan internet kini telah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, YLKI juga mengapresiasi Mahkamah Konstitusi karena dinilai telah memberikan ruang yang lebih besar bagi kepentingan konsumen dalam pengujian kebijakan penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
“YLKI bersyukur dapat menjadi bagian dari proses sejarah tersebut, mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya menyaksikan putusan dibacakan,” tutur Niti.
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat digunakan sesuai mekanisme yang akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah (red)

Berita terkait