JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar asal Dapil Sumatera Utara I, Maruli Siahaan, mengingatkan Kementerian Hukum agar kebijakan efisiensi anggaran tidak mengorbankan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia meminta pemerintah memastikan pemblokiran anggaran senilai Rp1,43 triliun tidak menghambat layanan bantuan hukum, administrasi hukum, maupun penyusunan regulasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruli dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Maruli menjelaskan, dari pagu akhir Kementerian Hukum sebesar sekitar Rp4,51 triliun, terdapat anggaran yang diblokir sekitar Rp1,43 triliun, sehingga anggaran efektif yang dapat digunakan hanya sekitar Rp3,08 triliun.

“Dari pagu akhir sekitar Rp4,51 triliun terdapat anggaran yang diblokir sekitar Rp1,43 triliun sehingga anggaran efektif hanya Rp3,08 triliun. Program atau layanan apa saja yang paling berdampak oleh pemblokiran tersebut? Bagaimana Kementerian memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak menurunkan kualitas pelayanan hukum, bantuan hukum, penyusunan regulasi, serta layanan administrasi hukum kepada masyarakat?” kata Maruli.

Menurutnya, efisiensi anggaran harus dibarengi strategi mitigasi yang jelas agar masyarakat tetap memperoleh akses layanan hukum secara optimal, terutama di tengah proses restrukturisasi kelembagaan pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian.

Maruli mengakui Kementerian Hukum berhasil mencatatkan kinerja positif dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga akhir tahun anggaran 2025, PNBP kementerian tersebut mencapai sekitar Rp2,19 triliun, melampaui target yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, ia menegaskan capaian tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan apabila kualitas pelayanan publik justru mengalami penurunan akibat keterbatasan anggaran.

Ia meminta Kementerian Hukum menyampaikan secara terbuka dampak nyata pemblokiran anggaran terhadap pelayanan masyarakat, termasuk proses penataan organisasi setelah restrukturisasi kementerian.

“Kami menyampaikan rekomendasi agar Kementerian Hukum tidak hanya menyampaikan tingginya realisasi PNBP dan penyerapan pagu efektif, tetapi juga membuat dampak pemblokiran anggaran terhadap pelayanan masyarakat. Penyelesaian likuidasi dan juga pengalihan aset harus dipercepat melalui rekonsiliasi bersama agar pemisahan kementerian tidak menimbulkan aset bermasalah, duplikasi anggaran, maupun penurunan kualitas pelayanan hukum,” tegasnya.

Selain persoalan anggaran, Maruli juga menyoroti pelaksanaan program prioritas nasional di bidang hukum yang dinilai belum merata di daerah. Ia mencontohkan layanan bantuan hukum di tingkat desa yang menurutnya masih belum berjalan optimal di sejumlah kabupaten dan kota, termasuk di Provinsi Sumatera Utara.

Karena itu, ia meminta Kementerian Hukum mempercepat implementasi reformasi hukum hingga ke daerah agar masyarakat di wilayah terpencil dapat memperoleh akses bantuan hukum yang setara.

“Implementasi prioritas nasional supaya memperkuat bagaimana reformasi hukum sampai di tingkat wilayah. Kemudian bantuan hukum di desa ini juga belum terealisasi di 33 kabupaten dan kota. Ini perlu kami mohon supaya dilaksanakan,” pungkas Maruli (red)