JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dapil Jawa Tengah IX,  Agung Widyantoro, menegaskan bahwa aktivitas Anggota DPR RI di media sosial tetap berada dalam pengawasan etik MKD. Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan anggota dewan di ruang digital harus mencerminkan kehormatan lembaga dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Agung kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI ke Polresta Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7/2026).

Agung menjelaskan bahwa seluruh anggota DPR RI terikat oleh kode etik dan norma moral dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Karena itu, penggunaan media sosial tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menjaga marwah lembaga, meskipun anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

“Anggota DPR itu terikat etik dan moral. Semua pernyataan terkait fungsi pengawasan, legislasi, dan budget wajib dipertanggungjawabkan. Meskipun punya hak imunitas, tetapi ketika melanggar koridor, melanggar martabat kehormatan perorangan, institusi maupun golongan, dia harus bertanggung jawab,” ujar Agung.

Menurutnya, pengawasan MKD tidak hanya dilakukan terhadap perilaku anggota DPR dalam rapat atau kegiatan resmi, tetapi juga mencakup aktivitas mereka di media sosial yang kini menjadi bagian dari ruang komunikasi publik.

Agung mengingatkan bahwa jejak digital dapat menjadi konsekuensi serius apabila digunakan secara tidak bijaksana.

“Lalu bagaimana bekerjanya pengawasan ini? Tidak hanya di dalam kegiatan rapat sehari-hari, tetapi juga lewat aktivitas di media-media sosial. Aktivitas media sosial ini kita tekankan bahwa kalau dulu mulutmu adalah harimaumu, sekarang jari jemari tanganmu bisa menjadi harimaumu yang setiap saat dapat menerkam kamu,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum terdapat aturan khusus mengenai etika bermedia sosial bagi anggota DPR dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun demikian, MKD membuka peluang menyusun regulasi yang lebih spesifik sebagai pedoman penggunaan media sosial bagi anggota legislatif.

“Ini saran bagus. Meskipun belum tertulis, nanti akan menjadi bahan masukan kami bersama para ahli dan pimpinan untuk bagaimana dibuat regulasinya. Minimal ada surat keputusan pimpinan lembaga MKD,” katanya.

Meski aturan khusus belum tersedia, Agung menegaskan bahwa prinsip-prinsip etik tetap berlaku bagi setiap anggota DPR dalam aktivitas digital.

“Mutatis-mutandis, meskipun belum ada hitam di atas putihnya, saya yakin dan percaya secara normatif itu berlaku juga di dunia maya,” pungkasnya (red)