JAKARTA, BERITA SENAYAN – Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI mendorong agar sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ketentuan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan afirmasi perempuan benar-benar dijalankan secara konsisten.
Dorongan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anggota Presidium KPP RI Nurul Arifin mengatakan forum tersebut diselenggarakan untuk menyiapkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pembahasan revisi UU Pemilu.
“Memang sekarang belum ada revisinya, tapi kami mengantisipasi supaya saat undang-undang ini direvisi maka substansi tentang keterwakilan perempuan ini bisa dibawa,” ujar Nurul kepada Parlementaria usai pertemuan.
Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, salah satu rekomendasi utama adalah mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ke dalam revisi UU Pemilu. Putusan tersebut menegaskan bahwa pemenuhan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan bersifat wajib.
Nurul menjelaskan, apabila partai politik tidak memenuhi ketentuan tersebut, penyelenggara pemilu dapat membatalkan kepesertaan partai di daerah pemilihan yang bersangkutan.
“Kalau dapil yang tidak memiliki keterwakilan perempuan 30 persen, tidak berhak untuk mengikuti pemilu. Jadi penyelenggara pemilu wajib membatalkan kepesertaan dalam pemilunya,” tegasnya.
Selain aturan pencalonan legislatif, KPP RI juga mendorong agar revisi UU Pemilu mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang berkaitan dengan penguatan representasi perempuan, termasuk penerapan kuota 30 persen perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD).
Nurul menilai implementasi berbagai putusan MK harus menjadi perhatian serius karena seluruh putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
“Mudah-mudahan bisa direalisasikan semua keputusan-keputusan MK. Kalau MK sifatnya inkracht dan mengikat, siapa lagi yang bisa menaati keputusan tersebut kalau bukan kita sendiri?” katanya.
Hasil FGD tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan DPR RI, Komisi II DPR RI, serta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai rekomendasi resmi KPP RI dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama, serta Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
KPP RI berharap revisi UU Pemilu menjadi momentum memperkuat kebijakan afirmasi sehingga target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di parlemen tidak lagi hanya menjadi ketentuan administratif, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik politik nasional (red)

Berita terkait