JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuang, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan pemerintahan. Menurutnya, akuntabilitas lembaga negara harus diukur dari manfaat nyata kebijakan yang dirasakan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke saat memberikan pandangan terkait pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Rieke mengapresiasi capaian Kemensetneg yang berhasil mempertahankan opini WTP selama 17 tahun berturut-turut, sejak 2009 hingga 2025. Selain itu, kementerian juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,062 triliun atau 144,38 persen dari target, penyerapan anggaran 92,12 persen, serta mengelola aset negara senilai Rp638,967 triliun.

Namun, menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, capaian administratif tersebut belum cukup jika tidak diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas kebijakan pemerintah.

“Keberhasilan pengelolaan keuangan tidak boleh diukur semata dari opini WTP, tingginya serapan anggaran, atau besarnya penerimaan negara. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah APBN, setiap aset negara, dan setiap perubahan organisasi benar-benar menghasilkan pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta kebijakan yang konsisten dengan mandat konstitusi dan arah pembangunan nasional,” tegas Rieke.

Menurutnya, semakin luas kewenangan yang diberikan kepada Kemensetneg melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, semakin besar pula tanggung jawab kementerian tersebut untuk memastikan seluruh kebijakan negara tetap berpijak pada amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rieke menilai perluasan mandat Kemensetneg harus diiringi dengan penguatan fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi agar setiap kebijakan yang ditetapkan Presiden benar-benar memenuhi asas pemerintahan yang baik serta selaras dengan agenda pembangunan nasional.

Ia juga meminta pelaksanaan fungsi baru Kemensetneg, mulai dari dukungan terhadap Program Strategis Presiden, pengelolaan dana operasional Presiden, analisis kebijakan, hingga pengelolaan aset negara, dilakukan secara transparan, terukur, dan akuntabel.

Selain itu, Rieke mendorong agar laporan pertanggungjawaban APBN tidak hanya menampilkan indikator penyerapan anggaran, tetapi juga indikator outcome yang mengukur efektivitas kebijakan, kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi, serta optimalisasi pengelolaan aset negara.

“Bila hanya mengejar kepatuhan administratif, maka substansi pelayanan kepada rakyat bisa terabaikan. Yang harus menjadi ukuran utama adalah sejauh mana kebijakan pemerintah benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rieke berharap penguatan tata kelola Kemensetneg tidak hanya mempertahankan prestasi administratif, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat (red)