JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dokter spesialis (PPDS) menyusul meninggalnya dokter peserta PPDS Universitas Riau, Alex Kristo Lotis, di sekitar RSUD Tengku Rafi’an, Kabupaten Siak, Riau. Menurutnya, tragedi tersebut menjadi alarm serius atas persoalan tata kelola pendidikan kedokteran di Indonesia.

Neng Eem meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) segera meninjau ulang kurikulum, beban kerja, budaya pendidikan, hingga sistem pengawasan terhadap peserta PPDS agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Berulangnya persoalan yang melibatkan peserta PPDS menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap beban kerja, budaya pendidikan, dukungan kesehatan mental, hingga mekanisme pengawasan. Kami meminta Kemenkes, Kemdiktisaintek, pihak universitas, dan rumah sakit pendidikan memberikan penjelasan terbuka terkait efektivitas regulasi serta pemenuhan standar kerja bagi peserta PPDS,” ujar Neng Eem di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Ia menilai kematian Alex Kristo Lotis bukan kasus yang berdiri sendiri. Sebelumnya, seorang dokter peserta PPDS di Rumah Sakit Umum Pusat Kandou, Manado, juga meninggal dunia dan diduga mengalami perundungan selama menjalani pendidikan.

Menurut Neng Eem, rangkaian kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik yang tidak boleh lagi direspons secara parsial. Pemerintah harus memastikan hasil investigasi dari berbagai kasus sebelumnya benar-benar ditindaklanjuti melalui perubahan kebijakan yang konkret.

“Harus ada pembagian tanggung jawab yang jelas antara institusi pendidikan dan rumah sakit pendidikan selaku wahana praktik, agar beban peserta didik tidak melampaui batas kewajaran,” tegasnya.

Selain mendorong evaluasi sistem pendidikan, Neng Eem juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin hak-hak keluarga korban. Ia menegaskan proses penyelidikan harus dilakukan secara transparan agar penyebab kematian dapat diungkap secara objektif tanpa menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Pemerintah dan APH harus memastikan korban serta keluarga memperoleh hak-haknya, mulai dari santunan, pendampingan hukum, hingga transparansi informasi proses hukum. Kita tidak ingin ada lagi spekulasi yang justru menambah beban keluarga yang sedang berduka,” katanya.

Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI berencana memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengevaluasi efektivitas regulasi perlindungan peserta PPDS. Pembahasan akan difokuskan pada penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih manusiawi bagi dokter muda tanpa mengurangi kualitas pelayanan kesehatan.

Neng Eem mengingatkan Indonesia masih membutuhkan banyak dokter spesialis sehingga pemerintah harus memastikan lingkungan pendidikan kedokteran menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan kompetensi para peserta didik.

“Kami sungguh berharap peristiwa ini tidak kembali terulang. Kita sedang kekurangan dokter spesialis. Jangan sampai para dokter muda enggan melanjutkan pendidikan hanya karena trauma akibat ketidakjelasan beban kerja dan tekanan senior yang berlebihan,” pungkas legislator asal Jawa Barat tersebut (red)