JAKARTA, BERITA SENAYAN – Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Ia menilai mekanisme yang memberikan hak prerogatif kepada Menteri Agama dalam menentukan rektor membuka ruang praktik politik dan mengurangi objektivitas proses seleksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Haris menanggapi proses Pemilihan Rektor (Pilrek) IAIN Pontianak Periode 2026–2030 yang kini memasuki tahapan wawancara dan presentasi visi-misi di hadapan Komisi Seleksi (Komsel) Kementerian Agama di Jakarta pada 15–17 Juli 2026.

Menurut Haris, tahapan seleksi yang berlangsung secara tertutup berpotensi menggeser substansi kompetisi dari adu gagasan menjadi adu relasi dan kekuatan politik.

“Proses seleksi presentasi visi-misi yang dilakukan secara tertutup tidak lagi objektif karena berpotensi menjadi ajang adu relasi kuasa dan dukungan politik, bukan lagi adu visi, misi, gagasan, dan kapasitas,” ujar Haris dalam keterangan yang diterima Berita Senayan, Kamis (16/7/2026).

Ia menilai sistem tersebut memaksa para calon rektor mencari dukungan politik demi memperoleh peluang terpilih. Padahal, menurutnya, jabatan rektor di PTKIN seharusnya ditempatkan sebagai jabatan akademik dan birokrasi profesional, bukan jabatan yang sarat kepentingan politik.

Haris juga mempertanyakan transparansi proses seleksi yang tidak disiarkan secara terbuka kepada publik.

“Siapa yang bisa menjamin proses ini berlangsung adil, objektif, transparan, dan demokratis kalau seleksi dilakukan secara tertutup dan penentuan akhirnya menggunakan hak prerogatif Menteri Agama?” katanya.

Menurut Haris, mekanisme tersebut berpotensi melahirkan praktik like and dislike dalam penentuan rektor, sehingga standar keterpilihan tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kompetensi akademik maupun kapasitas kepemimpinan.

Ia menilai kondisi tersebut mirip dengan mekanisme fit and proper test yang lebih banyak dipengaruhi pertimbangan politik, padahal calon rektor PTKIN merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang semestinya dipilih berdasarkan profesionalisme.

Singgung Kasus Romahurmuziy

Haris mengingatkan publik pada kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama yang menyeret mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, pada 2019.

Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah akademisi yang pernah mengikuti seleksi rektor PTKIN sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut Haris, kasus itu menjadi pelajaran penting bahwa proses pemilihan rektor harus dijauhkan dari praktik politik maupun transaksi kepentingan.

“Pilrek PTKIN perlu dibersihkan dari unsur politik praktis. Rektor yang berasal dari ASN harus ditempatkan sebagai birokrat profesional, jangan dibebani kepentingan politik,” tegasnya.

Usul Hak Prerogatif Menteri Agama Dihapus

Haris secara tegas mengusulkan agar hak prerogatif Menteri Agama dalam menentukan rektor dihapus melalui revisi PMA.

Ia menilai konsep tersebut tidak sejalan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia karena hak prerogatif hanya dimiliki Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri.

“Menteri Agama jangan menyamakan dirinya seperti Presiden yang memiliki hak prerogatif. Itu terlalu jauh dalam konsep bernegara kita,” ujarnya.

Sebagai solusi, Haris mengusulkan mekanisme pemilihan rektor dikembalikan seperti aturan sebelumnya, yakni memberikan kewenangan kepada senat perguruan tinggi untuk memilih rektor, sementara Menteri Agama cukup mengesahkan hasilnya.

Ia bahkan mendorong agar mahasiswa turut dilibatkan dalam proses pemilihan karena merekalah yang akan merasakan langsung dampak kebijakan rektor selama masa kepemimpinannya.

“Kalau perlu agar lebih demokratis, mahasiswa diberi hak suara dalam Pilrek PTKIN karena mereka yang akan merasakan setiap kebijakan rektor yang terpilih,” pungkas Haris (red)