JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pengamat Kebijakan Publik dan Komunikasi Politik, Adlin Panjaitan, mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum di tengah menguatnya sorotan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurutnya, pemberantasan korupsi hanya akan berjalan efektif apabila negara mampu memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan.
Adlin menilai perhatian publik seharusnya tidak hanya tertuju pada sosok Febrie Adriansyah, melainkan pada pesan yang diterima seluruh aparat penegak hukum ketika menangani perkara-perkara besar.
“Jika setiap pejabat yang menangani perkara besar merasa ruang geraknya dapat terganggu setiap kali menjalankan tugasnya, maka muncul pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang akan bersedia memimpin perang melawan korupsi?” ungkap Adlin lewat keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Berita Senayan, Jum’at (10/07).
Ia menegaskan, prinsip negara hukum mengharuskan setiap dugaan pelanggaran diproses secara objektif tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban menjamin independensi aparat penegak hukum agar dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Menurut Adlin, independensi bukanlah bentuk keistimewaan bagi seorang pejabat, melainkan prasyarat utama agar supremasi hukum tetap terjaga.
“Independensi bukanlah hak istimewa seorang pejabat. Independensi adalah syarat mutlak agar hukum tetap berdiri tegak,” ujarnya.
Adlin menilai pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan yang sarat risiko karena sering kali menyentuh kepentingan ekonomi dan politik yang besar. Oleh karena itu, aparat penegak hukum membutuhkan keberanian, integritas, sekaligus dukungan kelembagaan agar tidak bekerja dalam tekanan.
Ia juga menyoroti peningkatan kinerja Kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam penanganan berbagai perkara korupsi strategis, pemulihan aset negara, hingga pengawasan terhadap tata kelola sektor-sektor penting.
Menurutnya, pernyataan resmi Jampidsus bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi barang bukti tetap berjalan menjadi sinyal bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti meski menghadapi berbagai dinamika.
Adlin menekankan masyarakat membutuhkan aparat penegak hukum yang tidak hanya bersih, tetapi juga berani mengambil keputusan berdasarkan hukum.
“Masyarakat tentu menginginkan aparat penegak hukum yang bersih. Tetapi masyarakat juga membutuhkan aparat yang berani. Keberanian tanpa integritas berbahaya. Sebaliknya, integritas tanpa keberanian hanya akan menghasilkan penegakan hukum yang berjalan di tempat,” katanya.
Ia mengajak publik tetap memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan kritik yang berbasis fakta dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Adlin, yang dipertaruhkan saat ini bukan hanya nama seorang pejabat, melainkan keberanian institusi penegak hukum dalam mengusut korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Jika aparat menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka negara dan masyarakat berkewajiban menjaga agar ruang independensi itu tetap utuh,” tegasnya.
Adlin mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung pada satu figur, tetapi negara juga tidak boleh membiarkan aparat yang bekerja sesuai hukum kehilangan dukungan publik.
“Pertanyaannya jauh lebih besar: jika para gladiator pemberantasan korupsi seperti Jampidsus Febri Adriansyah kehilangan keberanian untuk bertarung, siapa yang akan melawan korupsi?” pungkasnya (red)

Berita terkait