JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah. Ia menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Desakan tersebut disampaikan Abdullah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, dan pihak terkait di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Abdullah, kasus tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.

“Saya menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami adik-adik kita. Kasus ini tidak boleh dipandang sederhana. Jangan sampai ada intervensi dalam proses penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdullah.

Politisi Fraksi PKB itu juga menyoroti sejumlah temuan yang dinilai janggal dalam tata kelola pondok pesantren. Salah satunya adalah berkurangnya jumlah pengasuh secara drastis dari semula sepuluh orang menjadi hanya dua orang.

Menurutnya, kondisi tersebut patut didalami karena berpotensi menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal yang dapat memicu terjadinya kekerasan terhadap santri.

“Fakta-fakta tersebut perlu didalami karena menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola maupun kepemimpinan lembaga. Hukum harus ditegakkan tanpa membedakan siapa pelakunya. Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun,” ujarnya.

Karena itu, Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum Polda NTB mengambil alih penanganan perkara guna memastikan penyidikan berlangsung objektif dan profesional.

Selain itu, Komisi III juga merekomendasikan agar Wasidik dan Bidpropam Polda NTB melakukan evaluasi terhadap kinerja Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk mencegah potensi penyimpangan selama proses penyidikan.

Di sisi lain, Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan maksimal kepada saksi maupun keluarga korban, termasuk pendampingan medis dan psikologis.

Abdullah menegaskan negara harus hadir menjamin seluruh hak korban, termasuk hak restitusi, terpenuhi. Ia juga mendesak Kementerian Agama melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan di pondok pesantren tersebut agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

“Negara harus memastikan perlindungan terhadap korban berjalan maksimal sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar pesantren benar-benar menjadi tempat yang aman bagi seluruh santri,” pungkasnya (red)