JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak Kementerian Perhubungan segera menyusun aturan teknis dan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan potongan komisi ojek online sebesar 8 persen yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dijalankan secara transparan agar tidak memunculkan biaya tersembunyi yang merugikan pengemudi.
Syaiful Huda menilai kebijakan penyesuaian komisi merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan berkala, implementasi kebijakan berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Kementerian Perhubungan perlu menyusun regulasi teknis yang mengatur formula pembagian pendapatan secara transparan, termasuk komponen biaya aplikasi, insentif, dan potongan lainnya, guna memberikan kepastian hukum,” ujar Syaiful Huda di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ketua DPP PKB itu meminta Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarkementerian diperlukan agar ekosistem transportasi berbasis aplikasi tetap sehat dan berkelanjutan.
Legislator asal Jawa Barat itu juga mengingatkan agar perusahaan aplikator tidak mengalihkan pengurangan komisi dengan menaikkan tarif secara sepihak kepada konsumen. Jika tarif layanan melonjak, jumlah penumpang berpotensi menurun dan justru berdampak pada pendapatan para pengemudi.
“Jangan sampai kebijakan ini malah membebani aplikator serta konsumen. Jika kebijakan ini memicu peningkatan tarif yang membebani masyarakat, dikhawatirkan terjadi penurunan okupansi penumpang. Jika demikian, pengemudi hingga aplikator sendiri yang akan dirugikan,” katanya.
Syaiful Huda memastikan Komisi V DPR RI akan mengawal pelaksanaan kebijakan komisi 8 persen yang mulai berlaku pada awal Juli mendatang. Ia juga meminta perusahaan transportasi daring lebih terbuka dengan menyampaikan laporan operasional secara berkala kepada publik.
“Komisi V akan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan ini dan berharap aplikator menyampaikan laporan berkala secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Menurut Huda, transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci agar kebijakan yang digagas pemerintah tersebut benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa mengorbankan kepentingan konsumen maupun keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator (red)

Berita terkait