JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, menyoroti pentingnya pembelajaran dari praktik terbaik internasional, khususnya Jepang, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat tentang Perkoperasian. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Eko menegaskan bahwa penguatan regulasi koperasi harus berbasis kajian akademik yang kuat sekaligus mengacu pada praktik negara lain yang berhasil mengembangkan ekosistem koperasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Menurutnya, masukan dari akademisi dan pelaku koperasi menjadi kunci agar revisi undang-undang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab tantangan implementasi di lapangan.

“Berbagai masukan yang disampaikan pada forum ini akan menjadi bahan penting bagi Panja dalam membahas RUU Perkoperasian bersama pemerintah,” ujar Eko Hendro Purnomo.

Dalam forum tersebut, Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto, memaparkan pengalaman Jepang dalam membangun sistem koperasi yang kuat dan terstruktur. Jepang disebut secara tegas membedakan koperasi sebagai perkumpulan orang yang berorientasi pelayanan, bukan sekadar profit.

Ia menjelaskan bahwa konsistensi tersebut membuat koperasi di Jepang berkembang pesat dengan tingkat partisipasi masyarakat yang sangat tinggi di berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga jasa keuangan.

“Jepang tidak pernah berubah dalam membedakan koperasi dan korporasi,” kata Sudarsono.

Ia juga menyoroti sistem regulasi Jepang yang memiliki banyak undang-undang koperasi sesuai sektor, serta pembinaan yang dilakukan oleh kementerian berbeda berdasarkan bidang usaha masing-masing.

Menurutnya, model tersebut menunjukkan pentingnya spesifikasi regulasi agar koperasi dapat berkembang sesuai karakteristik sektornya dan tidak diseragamkan dalam satu pendekatan tunggal.

Eko menilai pengalaman Jepang tersebut dapat menjadi referensi penting dalam merumuskan arah kebijakan koperasi Indonesia ke depan, terutama dalam memperkuat posisi koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional.

Melalui RDPU ini, DPR berharap revisi UU Perkoperasian mampu menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, modern, dan mampu meningkatkan daya saing koperasi di tengah perubahan ekonomi global (red)